Advertisement

Promo Desember

Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online

Newswire
Sabtu, 30 November 2024 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online Judi online / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harinajogja.com, JAKARTA—Pemblokiran terhadap rekening bank yang terindikasi terlibat judi online atau daring sebagai salah satu langkah yang efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring.

"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2025).

Advertisement

Natsir juga menambahkan bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir. Dia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring.

Dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal.

Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.

Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Daop 6 Yogyakarta Catat Penjualan Tiket KA Nataru Jarak Jauh Sudah 23 Persen

"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar terkaitannya dengan tindak pidana yang ada," katanya.

Natsir menjelaskan perputaran uang judi daring di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.

Oleh karena itu PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

Meskipun judi daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi daring meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 12 Desember 2024

Jogja
| Kamis, 12 Desember 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement