Advertisement
Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online

Advertisement
Harinajogja.com, JAKARTA—Pemblokiran terhadap rekening bank yang terindikasi terlibat judi online atau daring sebagai salah satu langkah yang efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring.
"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2025).
Advertisement
Natsir juga menambahkan bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir. Dia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring.
Dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal.
Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.
Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Daop 6 Yogyakarta Catat Penjualan Tiket KA Nataru Jarak Jauh Sudah 23 Persen
"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar terkaitannya dengan tindak pidana yang ada," katanya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi daring di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Oleh karena itu PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi daring meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Himpunan Pengusaha Muda Kulonprogo Dukung Pemkab Majukan usaha Lokal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Menjanjikan Genjatan Senjata di Jalur Gaza
- Iran Menyerukan Agar PBB Mengecam Ancaman terhadap Ayatollah Ali Khamenei
- MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya, Kemendagri Masih Mendalami Putusan
- Filipina Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 6,1
- Aktivitas Kegempaan Gunung Tangkuban Parahu pada Pekan Ini Terpantau Naik
- Konflik Iran-Israel Sempat Menunda Kepulangan Jemaah Haji
- Tentara Israel Perintahkan Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
Advertisement
Advertisement