18 Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Munaslub 2024, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Adapun para penggugat tersebut antara lain Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta Kadin Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku dan Sulawesi Tengah.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Alasan 21 DPD Kadin Menolak Munaslub Pendongkelan Arsjad Rasjid
Kuasa Hukum Penggugat, Denny Kailimang dalam rilisnya mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
Di antaranya pemberian surat peringatan tertulis baik pertama maupun kedua yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
"Selanjutnya harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama," katanya dalam rilis, Selasa (26/1/2024).
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan utusan anggota Kadin Provinsi dipilih dalam rapat dewan pengurus kengkap Kadin Provinsi.
Ia mengklaim, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.
“Dengan begitu, Munaslub 2024 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional. Saat ini sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. "Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi," katanya.
BACA JUGA : Kisruh Kadin, Jokowi Buka Pintu untuk Kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony berkomitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART. "Dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Daftar Jalur Trans Jogja: Prambanan, Bandara Adisutjipto, Malioboro hingga Monjali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement