Advertisement
Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Vonis terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut kembali ditunda oleh Hakim Negara Bagian New York, Juan Merchan pada Jumat (22/11/2024).
Ini untuk ketiga kalinya Merchan menunda pembacaan vonis terhadap Trump setelah presiden terpilih AS itu dinyatakan bersalah secara pidana awal tahun ini. Trump dinilai terbukti memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.
Advertisement
BACA JUGA: FBI Sebut Telepon Donald Trump Disadap oleh Peretas China
Merchan memberi pengacara Trump tenggat waktu hingga 2 Desember untuk mengajukan mosi pembatalan kasus, dan memberi jaksa hingga 9 Desember untuk menanggapi, menurut laporan NBC.
Jaksa pada Selasa (19/11/2024) mengatakan mereka tidak akan menentang penundaan vonis untuk memberi waktu kepada pengacara Trump mengembangkan argumen hukum apa pun untuk membatalkan kasus tersebut.
Namun, jaksa berjanji untuk melawan segala upaya untuk menghentikan kasus Trump.
Baca juga: Pakar: Pemerintahan Trump berpotensi alami "kekacauan besar"
"Masyarakat sangat menghormati Kantor Presiden, menyadari tuntutan dan kewajiban kepresidenan, dan mengakui bahwa pelantikan Terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kami," tulis para jaksa, menurut NBC News.
Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengaku terbuka untuk menunda hukuman hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan keduanya sebagai presiden AS. Namun, pengacara Trump mengatakan klien mereka tidak bisa menunggu terlalu lama.
Trump dinyatakan bersalah oleh dewan juri Manhattan pada Mei atas 34 tuduhan terhadapnya, yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels, dengan maksud mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2016.
Trump akan dilantik untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari 2025, setelah mengalahkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dalam Pemilu Presiden AS tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gojek Hadirkan Shelter Instan di Terminal Giwangan Jogja
- Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
- Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
- Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
- InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran
- Ratusan Derek Disiapkan Mengawal Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement








