Penyidikan Bupati Situbondo Dipastikan Tidak Pengaruhi Penyidikan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terkait dengan hal itu, Tessa mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan dan Karna Suswandi belum ditahan karena proses penyidikan tersebut belum rampung.
"Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," ujarnya.
Tessa memastikan semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan sebagai bagian dari proses hukum oleh komisi antirasuah.
BACA JUGA: Karbohidrat pada Makanan di Program Makan Bergizi Disarankan Tidak Harus Nasi
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," katanya.
KPK pada Selasa (27/8/2024) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait dengan perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
- Pakar Iklim Eropa Sebut Tahun Ini menjadi Tahun Terpanas sepanjang Sejarah
- AHY Ungkap Prabowo Siap Lanjutkan Pembangunan IKN dan Tanggul Laut Raksasa
- Prabowo Beri Tugas Khusus ke Gibran Selama Ditinggal Kunker 2 Minggu ke Luar Negeri
Advertisement
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Sleman, Rabu 13 November 2024
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Guru Honorer Dilaporkan Polisi: Kapolri Akan Pecat Anggotanya Jika Terbukti Ada Transaksi
- Wapres Gibran Rapat Penanggulangan Erupsi Gunung Lewotobi di Kantor BNPB
- Alasan DPR Tunda Rapat dengan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025
- Gunung Semeru Lima Kali Meletus pada Selasa 12 November 2024, Tinggi Letusan Capai 800 Meter
- Anak Buahnya Terlibat Judi Online, Menkomdigi Minta Maaf
- DPR Apresiasi Pj Gubernur Jateng Atas Respon Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Pengembangan Kasus Importasi Gula, Kejagung Periksa Mantan Anak Buah Tom Lembong
Advertisement
Advertisement