Advertisement
Penyidikan Bupati Situbondo Dipastikan Tidak Pengaruhi Penyidikan KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terkait dengan hal itu, Tessa mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan dan Karna Suswandi belum ditahan karena proses penyidikan tersebut belum rampung.
"Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," ujarnya.
Tessa memastikan semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan sebagai bagian dari proses hukum oleh komisi antirasuah.
BACA JUGA: Karbohidrat pada Makanan di Program Makan Bergizi Disarankan Tidak Harus Nasi
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," katanya.
KPK pada Selasa (27/8/2024) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait dengan perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, 20 Januari 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
- Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus K3
- Banjir Jalur Pekalongan, 11 KA dari Pasar Senen dan Gambir Dibatalkan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasinya
- Beasiswa Patriot Kementrans Bidik 1.100 Mahasiswa 7 PTN
- Keluarga Korban ATR 42-500 Jalani Tes DNA, Identifikasi Dipusatkan di
- BMKG Peringatkan Hujan Meluas Senin Ini, Tiga Siklon Pengaruhi Cuaca
Advertisement
Advertisement



