RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Polisi melakukan evakuasi truk yang menabrak sejumlah pengendara. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Harianjogja.com, TANGERANG— Polres Metro Tangerang Kota memastikan tidak ada korban meninggal dari peristiwa truk kontainer yang dikendarai secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan.
"Sampai saat ini belum ada laporan korban yngg meninggal dunia. Jadi tidak benar berita yg mengatakan ada korban 30 dan ada yang meninggal," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat, dikutip dari Antara
Pernyataan Kombes Zain tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial kaitan adanya korban meninggal dari peristiwa tersebut mencapai 30 orang.
Berdasarkan hasil pendataan oleh petugas, terdapat enam orang korban luka - luka yang di rawat di beberapa rumah sakit. Para korban ada pengendara dan pejalan kaki yang diserempet dari truk kontainer tersebut.
Adapun enam orang tersebut yakni empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, satu pejalan kaki. Lalu orang lagi yakni satu supir wing box yang menabrak.
BACA JUGA: Polisi Sebut 3 Kru TvOne Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang
"Sedangkan untuk kerugian materiil yakni 10 unit mobil dan enam unit sepeda motor," ujarnya.
Perlu diketahui pada hari Jumat (31/10) sore, kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya truk kontainer yang dikendarai secara ugal -ugalan dan menabrak sejumlah pengendara.
Truk tersebut dikendarai seseorang dari arah Graha Raya dan berakhir di tugu adipura setelah dilakukan pengejaran sejumlah massa dan menabrak satu taksi dan tiga sepeda motor.
Massa yang merasa kesal, sempat memaksa supir keluar dari kendaraan dengan cara melempari menggunakan batu dan barang lainnya. Tetapi supir tetap memaksa menjalankan truk kontainer yang dikendarainya hingga akhirnya berhasil dievakuasi petugas.
Peristiwa truk kontainer yang menabrak sejumlah kendaraan ini pun viral di sejumlah akun media sosial hingga proses evakuasi supir oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.