Advertisement
KPK Periksa Dirjend Anggaran Kemenkeu Terkait PNBP Produksi Batubara di Kukar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata diperiksa oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Advertisement
BACA JUGA: Kelayakan Kapal Didalami, KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di ASDP
"Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara terkait eks Bupati Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Isa berlangsung pada Selasa (22/10), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Wilayah Kutai Kertanegara.
Untuk diketahui, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Evaluasi Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo, Pihak Sekolah Dipanggil Dinas
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Tuntas
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata, Ini Isi Kesepakatannya
- Kementerian kelautan dan Perikanan Masih Mendalami Penanggung Jawab Pagar Laut 30,16 Kilometer
- Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Getaran Terasa hingga Bengkulu
- Kendaraan Listrik dari China dan Rusia Bakal Dilarang Masuk Amerika
- Pemerintah Qatar, Mesir dan AS Jamin Penerapan Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement