Advertisement

Promo Desember

Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila

Newswire
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila Ilustrasi penangkapan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANDA ACEH—Seorang mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ditangkap polisi karena karena diduga menyebarkan video asusila.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, mengatakan mantan caleg tersebut berinisial MD alias ML (32). Penahanan MD berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

Advertisement

"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD alias ML dam ditonton 3,4K. MD alias ML merupakan caleg Pemilu 2024," kata Winardy, Sabtu (12/10/2024).

Saat korban membuat laporan polisi, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor sedang mengikuti pemilu karena menjadi caleg.

"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy menyebutkan.

Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10). Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (8/10/2024). Tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

RSUD Panembahan Senopati Siapkan Layanan Selama Libur Akhir Tahun

Bantul
| Selasa, 17 Desember 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement