Advertisement
KPK Tetapkan 5 Tersangka Pencairan Kredit Bank Perkreditan di Jepara
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada sebuah bank perkreditan ahun 2022-2024.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara, Rabu (9/19/2024).
Advertisement
BACA JUGA : OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Inovator Muda Jogja Raih Runner-up AHM Best Student 2025
- Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Tetap Stabil
- Waspadai Gula Tersembunyi di Camilan Anak, Ini Pesan Dokter
- Sejarah dan Isi Teks Asli Ikrar Sumpah Pemuda Tahun 1928
- LYNN Prawirotaman Bertransformasi Jadi 1O1 URBAN Heritage
- 106 Warga Bantul Tercatat Meninggal di BPJS Padahal Masih Hidup
- ASEAN Perkuat Aturan Dagang lewat ATIGA Upgrade
Advertisement
Advertisement




