Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka Pencairan Kredit Bank Perkreditan di Jepara

Newswire
Rabu, 09 Oktober 2024 - 08:47 WIB
Sunartono
KPK Tetapkan 5 Tersangka Pencairan Kredit Bank Perkreditan di Jepara Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada sebuah bank perkreditan ahun 2022-2024.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara, Rabu (9/19/2024).

Advertisement

BACA JUGA : OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara

Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

22 Anak jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Begini Modus Pelaku Melancarkan Aksinya

Sleman
| Rabu, 09 Oktober 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement