Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka Pencairan Kredit Bank Perkreditan di Jepara

Newswire
Rabu, 09 Oktober 2024 - 08:47 WIB
Sunartono
KPK Tetapkan 5 Tersangka Pencairan Kredit Bank Perkreditan di Jepara Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada sebuah bank perkreditan ahun 2022-2024.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara, Rabu (9/19/2024).

Advertisement

BACA JUGA : OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara

Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

NPC Kulonprogo Targetkan 25 Medali di Peparda 2025, Jumlah Atlet Meningkat Efek Qonitah

Kulonprogo
| Rabu, 02 Juli 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement