Advertisement
KPK Tetapkan 5 Tersangka Pencairan Kredit Bank Perkreditan di Jepara
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada sebuah bank perkreditan ahun 2022-2024.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara, Rabu (9/19/2024).
Advertisement
BACA JUGA : OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pria di Sorowajan Ditemukan Meninggal Dunia dalam Rumah
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Marsinah Ditetapkan Pahlawan Nasional, Bersanding dengan Soeharto
- Menteri Nusron Arahkan Layanan Transformasi Pertanahan Adaptif
- Cekcok Saat Karaoke di Sarkem, Pria di Jogja Dianiaya
- Respons Tutut Terkait Pro-kontra Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto
- Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Chromebook Nadiem Cs ke JPU
- BI Sebut Penerapan Redenominasi Rupiah Pertimbangkan Waktu Tepat
- Jadi Pahlawan Nasional, Museum Soeharto di Bantul Ramai Pengunjung
Advertisement
Advertisement



