Akses Media Dibatasi Setelah Kepala DPUPR Kalsel Ditangkap KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dampak penangkapan sejumlah kepala dinas di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10/2024) malam berdampak pada sulitnya sejumlah pejabat untuk ditemui media.
Akses media massa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, dibatasi setelah kepala dinas dan beberapa pejabat strategis ditangkap oleh KPK.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Pengusutan Dana CSR BI dan OJK oleh KPK, Ini Saran Pakar
Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (8/10/2024), wartawan mencoba memasuki gedung Dinas PUPR untuk memantau situasi ruangan kepala dinas, kepala bidang cipta Karya, dan dua orang ASN lain yang sebelumnya sudah ditangkap penyidik KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sejumlah awak media lain mencoba memantau ruangan pejabat Dinas PUPR Kalsel yang diduga telah disegel KPK karena yang bersangkutan terlibat OTT dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Salah satu staf di Dinas PUPR Kalsel yang enggan disebutkan identitasnya meminta awak media agar tidak masuk karena tidak ada izin atau akses dari pejabat Dinas PUPR Kalsel.
"Mohon maaf, boleh masuk, namun harus mendapatkan izin dari pejabat Dinas PUPR, kami hanya menjalankan tugas. Silakan menghubungi pejabat terkait," ujar salah satu staf Dinas PUPR Kalsel.
Awak media juga mencoba menghubungi beberapa pejabat di Dinas PUPR Kalsel, namun tidak bisa terhubung sehingga tidak bisa mengonfirmasi. Awak media hanya diperbolehkan memantau dari luar gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sementara situasi dan aktivitas di kantor dinas tersebut berjalan normal, meski terlihat sepi. Beberapa kali terlihat satu hingga dua pegawai melintas ke luar masuk gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK menangkap empat orang pejabat negara dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.
"Penyelenggara negara ada empat orang, pihak swasta ada dua orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).
Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- Maxus Resmikan Dealer Pertama di Indonesia, Inovasi MPV Premium Ramah Lingkungan
- Jadwal KA Prameks Selama Libur Nataru, 20 Desember 2024-5 Januari 2025, dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenekraf Menggelar Program Pelatihan Juru Masak
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
- Terbongkar! 18 Anggota Polisi Peras Warga Malaysia hingga Rp32 Miliar di Konser DWP
Advertisement
Advertisement