Advertisement
Akses Media Dibatasi Setelah Kepala DPUPR Kalsel Ditangkap KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dampak penangkapan sejumlah kepala dinas di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10/2024) malam berdampak pada sulitnya sejumlah pejabat untuk ditemui media.
Akses media massa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, dibatasi setelah kepala dinas dan beberapa pejabat strategis ditangkap oleh KPK.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Pengusutan Dana CSR BI dan OJK oleh KPK, Ini Saran Pakar
Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (8/10/2024), wartawan mencoba memasuki gedung Dinas PUPR untuk memantau situasi ruangan kepala dinas, kepala bidang cipta Karya, dan dua orang ASN lain yang sebelumnya sudah ditangkap penyidik KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sejumlah awak media lain mencoba memantau ruangan pejabat Dinas PUPR Kalsel yang diduga telah disegel KPK karena yang bersangkutan terlibat OTT dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Salah satu staf di Dinas PUPR Kalsel yang enggan disebutkan identitasnya meminta awak media agar tidak masuk karena tidak ada izin atau akses dari pejabat Dinas PUPR Kalsel.
"Mohon maaf, boleh masuk, namun harus mendapatkan izin dari pejabat Dinas PUPR, kami hanya menjalankan tugas. Silakan menghubungi pejabat terkait," ujar salah satu staf Dinas PUPR Kalsel.
Awak media juga mencoba menghubungi beberapa pejabat di Dinas PUPR Kalsel, namun tidak bisa terhubung sehingga tidak bisa mengonfirmasi. Awak media hanya diperbolehkan memantau dari luar gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sementara situasi dan aktivitas di kantor dinas tersebut berjalan normal, meski terlihat sepi. Beberapa kali terlihat satu hingga dua pegawai melintas ke luar masuk gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK menangkap empat orang pejabat negara dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.
"Penyelenggara negara ada empat orang, pihak swasta ada dua orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).
Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenhub Fokus Pada Keselamatan Transportasi di Tahun 2025 yang Penuh Tantangan
- Klarifikasi Uya Kuya Usai Viral Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles
- Gencatan Senjata Israel dan hamas Dimulai Siang Ini, Begini Kesepakatannya
- Peluru Nyasar Jatuh dari Atap Rumah Warga, Satu Orang Terluka
- Bappenas Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting 14,2 Persen di Akhir 2029
Advertisement
Susunan Pemain PSS vs Persik:Vico Kembali Starter, Riko dan Jayus Masih Disimpan di Bangku Cadangan
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Taspen, Sita Rp100 Juta
- DKI Lakukan Evaluasi Standar Keselamatan Gedung Seusai Kebakaran Glodok Plaza
- Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
- Mensos Saifullah Yusuf Minta Pemda Salurkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
- Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS, Berikut Ini Jadwal dan Pelantikannya
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disiapkan Hunian di IKN
- Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penyekapan di Myanmar, Sempat Disiksa
Advertisement
Advertisement