Advertisement
Gerakan Cuti Bersama Para Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjawab pertanyaan wartawan usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA - Fath Putra Muly
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gerakan cuti bersama para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menuntut adanya kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012.
Advertisement
"Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA belum direvisi.
"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.
Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas.
Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.
"Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, yang notabenenya berada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.
BACA JUGA: Hakim Ikut Dukung Aksi Solidaritas, Puluhan Sidang di PN Bantul Ditunda
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.
"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial," tutur dia.
Pada hari Senin ini, SHI beraudiensi di MA serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keesokan harinya, Selasa (8/10), Fauzan mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan DPR RI untuk membicarakan pokok tuntutan yang sama.
"Fokusnya tetap empat poin utama tuntutan kami yang tadi sudah kami sebutkan juga. Tidak keluar dari itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pasokan DRAM Krisis, Harga DDR5 dan PC Global Terancam Naik
- Madura United vs Semen Padang, Malam Ini: Laga Krusial Usai Jeda
- Dikira Rumah Kosong, Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Sukoharjo
- Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
- Malut United Tekuk Borneo FC 3-2 lewat Gol Injury Time
- Ribuan Wisatawan Malaysia Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
- Bola Api Meteor Terangi Langit Gunung Fuji, Terekam Kamera
Advertisement
Advertisement



