Advertisement

Promo November

Kabinet Prabowo Dikabarkan Akan Bentuk DIN dan Kemenko Bidang Infrastruktur

Annasa Rizki Kamalina
Minggu, 06 Oktober 2024 - 18:37 WIB
Sunartono
Kabinet Prabowo Dikabarkan Akan Bentuk DIN dan Kemenko Bidang Infrastruktur Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). - Antara Foto - Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan menambah jumlah Kementerian/Lembaga (K/L), teranyar pembentukan Dana Investasi Nasional (DIN) dan Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur. 

Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira mengamini adanya pembahasan DIN dan Kemenko Infrastruktur oleh Prabowo-Gibran, selain Badan Gizi Nasional dan Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya santer menjadi pembicaraan.  “Iya [sudah masuk pembicaraan],” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (6/10/2024).  

Advertisement

BACA JUGA : Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Harusnya Diteken Prabowo

Anggawira yang juga sebagai Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran menuturkan, DIN bertujuan mengelola investasi negara untuk proyek bersifat strategis.  Kemungkinan, katanya, DIN akan mengikuti model dari Arab Saudi dengan Public Investment Fund (PIF) ataupun Temasek milik Singapura. 

K/L lainnya, Anggawira juga menyebutkan Kemenko bidang Infrastruktur akan mengkoordinasikan berbagai proyek infrastruktur lintas kementerian, termasuk Kementerian PUPR, Perhubungan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal terkait hal tersebut, pemerintah telah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi di bawah Kementerian Keuangan yang saat ini mencatatkan dana kelolaan senilai Rp160 triliun.  Untuk diketahui, INA berdiri  sejak  2021  dengan  dasar  hukum  Peraturan  Presiden  (Perpres) No. 74/2020  tentang Lembaga  Pengelola  Investasi.

INA  memiliki  peran  penting  dalam  menghubungkan  investor  potensial  dengan  proyek-proyek yang  prospektif  serta turut  mengelola  investasi  pemerintah  pusat.

BACA JUGA : Terkait Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Tanggapan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir

Hingga dua pekan menjelang pelantikan Prabowo-Gibran, baru satu badan yang benar-benar dibentuk, yakni Badan Gizi Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional. Bahkan badan tersebut telah mendapatkan alokasi Rp71 triliun dan akan segera melaksanakan tugasnya dalam memberikan makan bergizi gratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement