Advertisement

Promo November

Dua Kader PKB, Mendes PDTT dan Menaker Mundur dari Kabinet Jokowi

Akbar Evandio
Senin, 30 September 2024 - 21:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Dua Kader PKB, Mendes PDTT dan Menaker Mundur dari Kabinet Jokowi Presiden Joko Widodo / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM). Keputusan mundur keduanya dari KIM pun disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa kedua menteri yang menyatakan mundur adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Advertisement

BACA JUGA: Wamendagri John Wempi Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Sisa Kader PDIP di Istana

“Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa Jokowi pun telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah.

Dia melanjutkan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu juga menyertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian keduanya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.

“Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ari menjelaskan bahwa nantinya di dalam Keppres tersebut, Presiden Ke-7 RI itu juga telah menujuk Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sementara itu, kata Ari, Jokowi juga menunjuk Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sebagai Pelaksana Tugas Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Jokowi juga menerima pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 62/M per tanggal 27 September 2024.

“Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement