Advertisement

Polisi Buru Penyebar Video Pembubaran Diskusi Refly Harun

Newswire
Minggu, 29 September 2024 - 21:17 WIB
Arief Junianto
Polisi Buru Penyebar Video Pembubaran Diskusi Refly Harun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat jumpa pers di Polda Metro Jaya - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil orang yang menyebarkan video aksi pembubaran paksa seminar Refly Harun di Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan akan memanggil orang yang pertama kali menyebar video ke media sosial untuk meminta klarifikasi. "Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Minggu (29/9/2024).

Advertisement

Dia mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut. Dia mengatakan pada hari tersebut ada sejumlah kegiatan yakni seminar di hotel yang memang tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Kemudian ada kegiatan aksi tandingan unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang yang tidak menginginkan kegiatan di dalam hotel berlangsung.

"Kami tetap melakukan pengamanan meski tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dipimpin Kapolsek di depan hotel," kata dia.

BACA JUGA: Ini Peran 5 Orang Pelaku Pembubaran dan Perusakan Aktivitas Diskusi Diaspora Kemang

Kemudian tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang yang merupakan pintu karyawan dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel saat kegiatan berlangsung. "Kami sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," kata dia.

Dia mengatakan kehadiran petugas Kepolisian untuk memberikan pengamanan agar tidak terjadi gesekan di tempat tersebut antara dua kelompok ini dan tetap mengedepankan langkah yang humanis. "Apabila ada pelanggaran, kami melakukan penegakan hukum," kata dia.

Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.

Polisi masih mendalami kegiatan seminar apa yang digelar dan tema yang menjadi pembicaraan dalam diskusi yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kemang tersebut. Sejauh ini polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan dan penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar

Jogja
| Minggu, 29 September 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement