Advertisement
Keluarga Berharap Martabat Gus Dur Dipulihkan, Buku Terkait TAP MPR Diminta Ditarik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keluarga mendiang presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tak berlaku lagi.
Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.
Advertisement
BACA JUGA : BEDAH BUKU: Meneladani Sikap Gus Dur pada Momentum Pilkada 2024
"Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi," kata Sinta saat bertemu dengan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, seharusnya adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 secara otomatis sudah tidak memberlakukan lagi TAP MPR tentang Gus Dur tersebut.
Namun, pada kenyataannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden itu masih dipakai sebagai rujukan oleh Pemerintah untuk banyak hal, salah satunya adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.
Walaupun demikian, Sinta Nuriyah memahami bahwa permintaan tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Sinta Nuriyah berharap pencabutan TAP MPR terkait dengan Gus Dur itu bisa menjadi landasan hukum untuk kepentingan rehabilitasi nama baik ke depannya.
BACA JUGA : LITERASI TOKOH: Meneladani Pemikiran Gus Dur lewat Bedah Buku
"Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Keluarkan Travel Warning ke Lebanon dan Meminta Warganya Keluar dari Beirut
- Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Jubir Pastikan Akan Ada Tindak Lanjut
- Festival Jivitputrika di India, 37 Anak Tewas Tenggelam di Sungai
- Wacana TNI akan Membentuk Satuan Antariksa, Ini Tanggapan Pakar Pertahanan
- KPK Panggil Ketua DPRD Semarang Jadi Saksi Korupsi Pemkot
Advertisement
Dilarang Jor-joran! Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diskusi di Hotel Kemang Jakarta Dibubarkan Sekelompok Orang, Ini Pernyataan Setara Institute
- Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN
- Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Dikabarkan Wafat Akibat Serangan Udara Israel
- BNPB: 12 Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor Tambang Ilegal Solok
- KA Gajayana Tabrak Mobil Pikap di Nganjuk, Sejumlah Jadwal Perjalanan Kereta Alami Gangguan
- Owa Jawa Terancam Punah, Tim Ekspedisi Lakukan Pendataan
- Survei Poltracking: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi Capai 86,5 Persen
Advertisement
Advertisement