Advertisement
Kran Ekspor Kratom Semakin Terbuka
Ilustrasi ekspor impor (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Peraturan anyar itu merupakan Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Advertisement
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. "Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," kata Isy, beberapa waktu lalu.
Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. "Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," katanya.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor. Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Sambutan Pengusaha
Pelaku usaha kratom menyambut baik regulasi legalisasi ekspor produk tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 dan No 21 Tahun 2024.
Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Rudyzar Zaidar Mochtar, mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum. Tidak kalah penting juga, sudah ada pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.
Pelaku ekspor kratom di Kalimantan Barat (Kalbar) itu kebijakan yang jelas bisa membuat reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Menurutnya, daerah penghasil kratom seperti Kalbar akan menerima manfaat dari regulasi tersebut, termasuk berupa peningkatan kesejahteraan petaninya.
Dengan semakin jelas aturan dan tata kelolanya, maka para petani bisa fokus dalam tantangan lain mengembangkan kratom. Termasuk dari sisi kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, dan perlunya standarisasi. Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta mengatur persyaratan untuk eksportir agar memenuhi standar tertentu.
“Kami sangat mengapresiasi adanya pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir. Langkah ini akan membantu mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," katanya.
Rudyzar berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani serta pelaku usaha lokal termasuk di Kalbar. "Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Advertisement







