Advertisement
Batas Waktu Pembentukan Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi 17 Oktober 2024

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah diingatkan pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP) sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan pakar keamanan siber Pratama Persadha. Pada bulan depan, kata Pratama, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Advertisement
"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9/2024) malam.
Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.
"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," kata Pratama.
BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau di Kota Jogja Akan Ditanami Pohon Tabebuya dan Trembesi
Menurut dia, salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini mengungkapkan berbagai insiden siber terjadi secara beruntun di Indonesia, mulai dari kegagalan sistem Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) karena serangan ransomware, penjualan data pribadi dari seorang peretas dengan nama anonim MoonzHaxor di darkweb yang menawarkan data dari Inafis, Badan Intelijen Strategis (Bais), Kemenhub, dan KPU.
Selain itu, lanjut Pratama, peretasan dan pencurian data pribadi dari 4,7 juta aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan yang paling akhir adalah dugaan kebocoran data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Bjorka.
Maraknya kebocoran data yang terjadi ini, menurut Pratama, juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi daring (online).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement