Advertisement
Periksa Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energi, KPK Perdalam Dugaan Korupsi di Perusahaan Gas Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mendalami kerja sama yang berlangsung dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) M. Ridwan.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli antara PT PGN dan PT Isargas. "Saksi WAH belum hadir sampai saat ini. Saksi MRW hadir dan didalami terkait dengan kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024)
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Melacak Jejak Pengurusan Tambang
Ridwan diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (10/9), selaku saksi. Selain Ridwan, KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada Head of Legal Contract PT PGN Tbk. Wenny Ayu Hapsari (WAH).
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga orang saksi penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Tessa menerangkan bahwa para saksi tersebut adalah pegawai PGN berinisial AM (Adi Munandir), mantan pegawai PGN berinisial HY (Heri Yusuf), dan pihak swasta berinisial NH (Nur Harjanto).
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
Advertisement

Terapis Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa di Tempat Pijat Kawasan Mantrijeron Jogja
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Kejagung Bantah Jaksa Agung Burhanuddin Mundur
- Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran terkait Sanksi Penahanan Ijazah
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Zulhas Sebut Dana Rp750 Triliun Mengalir hingga Desa
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologinya
Advertisement