Advertisement
Periksa Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energi, KPK Perdalam Dugaan Korupsi di Perusahaan Gas Negara
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mendalami kerja sama yang berlangsung dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) M. Ridwan.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli antara PT PGN dan PT Isargas. "Saksi WAH belum hadir sampai saat ini. Saksi MRW hadir dan didalami terkait dengan kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024)
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Melacak Jejak Pengurusan Tambang
Ridwan diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (10/9), selaku saksi. Selain Ridwan, KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada Head of Legal Contract PT PGN Tbk. Wenny Ayu Hapsari (WAH).
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga orang saksi penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Tessa menerangkan bahwa para saksi tersebut adalah pegawai PGN berinisial AM (Adi Munandir), mantan pegawai PGN berinisial HY (Heri Yusuf), dan pihak swasta berinisial NH (Nur Harjanto).
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Donor Darah Massal Buka Agenda CSR Astra Motor Yogyakarta 2026
- Antisipasi Virus Nipah, Bandara Ngurah Rai Perketat Pintu Masuk Bali
- Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Sita Dana Rp4 Miliar
- Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
- Kemlu: Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Bersifat Multilateral
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
Advertisement
Advertisement



