Advertisement
Hukuman Eks Menteri Pertanian SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Advertisement
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah US$30.000. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
BACA JUGA: Ratusan Warga Ponjong Gunungkidul Suspek TBC
Sebelumnya, Jumat (28/6/2024), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding. JPU KPK mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa. "Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp. 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak.
Meyer menambahkan KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Vonis tersebut akan dibahas bersama Pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Patrick Kluivert: Pemain Lokal jadi Jantung Timnas Indonesia
- Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru
- KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok di Kasus Korupsi LNG
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- Pilkada untuk Siapa?
- Sinyal dari Pidato Prabowo
Berita Pilihan
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
- Langgar Dokumen Keimigrasian, 211 WNi Dipulangkan dari Arab Saudi
- Tiga Gunung Api di Indonesia Meletus Hari Ini
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Polisi, Remaja Pembalap Liar Dikenai 4 Pasal Sekaligus
- Meski Divonis Bersalah dan jadi Terpidana, Presiden AS Donald Trump Tidak Ditahan
- Terapkan Inovasi, AHY Apresiasi Pembangunan Tol Semarang-Demak
- Prabowo Dijadwalkan Meresmikan Istana Negara di IKN
- Libur Sekolah Selama Ramadan, Cak Imin: Tidak Perlu
- Rumah Artis Britney Spears hingga Paris Hilton Ludes Akibat Kebakaran Hutan di Los Angeles
- Pagar Bambu 30 Kilometer di Laut Pantura Tangerang Diklaim untuk Mitigasi Bencana Tsunami dan Abrasi
Advertisement
Advertisement