Advertisement
Hukuman Eks Menteri Pertanian SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Advertisement
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah US$30.000. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
BACA JUGA: Ratusan Warga Ponjong Gunungkidul Suspek TBC
Sebelumnya, Jumat (28/6/2024), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding. JPU KPK mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa. "Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp. 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak.
Meyer menambahkan KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Vonis tersebut akan dibahas bersama Pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Pemkot Jogja Tegas Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada, Pj Wali Kota : Harga Mati!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kata Pengamat, Indonesia Akan Lebih Maju Jika Prabowo dan Megawati Bertemu
- Capim Minim Representasi Masyarakat, Pimpinan KPK Kritik Keras Panitia Seleksi
- Berwisata di Orbit Bumi, Miliarder Tangan Kanan Elon Musk Ini Akhirnya Berhasil Pulang
- Munaslub Kadin Dinilai Sarat Muatan Politik
- Insiden Pemukulan Wasit dalam Laga Aceh dan Sulteng di PON XXI Harus Diinvestigasi
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
Advertisement
Advertisement