Advertisement
Hasil Rampasan KPK dari Rafael Alun Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah yang disetor Rp40,5 miliar.
"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Resep Beragam Sayur Lodeh yang Cocok untuk Makan Malam
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabup Bantul Dorong Kelola Sampah Mandiri Berbasis Perumahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penjarah di Rumah Sri Mulyani Ditangkap Polisi
- Kompol Kosmas Mengaku Tidak Tahu Lindas Ojol Affan Kurniawan
- Kecelakaan Helikopter, 1 Korban Meninggal, 7 Masih Pencarian
- Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Ilham Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi
- Penyelidikan Kasus Penembakan Staf KBRI Terus Dipantau Pemerintah RI
- 3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Jadi Rp13 Triliun
Advertisement
Advertisement