Advertisement
Suami Tusuk Istri hingga Tewas Depan Anak, Polisi Tetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Betul pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Antara
Advertisement
Nurma menambahkan saat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
“Ada dua saksi yakni Ketua RT dan warga yang mengetuk pintu,” ujarnya.
Selain itu, Nurma juga menyayangkan terkait anak korban yang sempat menyaksikan kedua orangtuanya bertengkar hingga terjadi penusukan terhadap ibunya.
BACA JUGA: Jumlah KDRT di Bantul Masih Tinggi Hingga Pertengahan Tahun Ini, Cek Datanya
Kini, Kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap anak korban demi menstabilkan emosi dan mencegah perubahan sikapnya.
“Pendampingan, pelan-pelan untuk menetralkan apa yang dilihatnya. Agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Penusukan dilakukan oleh pelaku AS terhadap istrinya yang berinisial FF di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 00.05 WIB dini hari.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan pada Rabu pukul 05.23 WIB.
Petugas Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial AS karena menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Advertisement

296 PNS Pemda DIY Akan Pensiun, Masa Kerja Paling Lama 40 Tahun 9 Bulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi
- Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
- Pantau Gencatan Senjata Iran-Palestina, China Tak Ingin Meningkatnya Ketegangan Timur Tengah
Advertisement
Advertisement