Advertisement

Batal Panggil Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet, Begini Penjelasan KPK

Dany Saputra
Rabu, 04 September 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Batal Panggil Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet, Begini Penjelasan KPK Kaesang Pangarep. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memanggil Kaesang Pangarep terkait dengan klarifikasi soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi. 

Meski demikian, KPK telah memutuskan untuk fokus menelaah dua pengaduan masyarakat yang telah diterima dari Masyarakat Antikorupsi (Maki) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang.  "Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (4/9/2024). 

Advertisement

Tahapan pertama upaya penelaahan itu, kata Tessa, akan dimulai dengan meminta klarifikasi pihak pelapor. Tujuannya adalah untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan berikutnya. 

Tessa menjelaskan, kendati dugaan gratifikasi Kaesang kini tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi, pihak KPK masih berfokus melakukaan penelaahan lewat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Data-data yang sudah dihimpun oleh Direktorat Gratifikasi pun akan disampaikan ke Direktorat PLPM yang kini menangani perkara tersebut.  "Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM. Iya sudah tidak ke sana lagi [Direktorat Gratifikasi mengundang Kaesang klarifikasi]," kata Tessa. 

Adapun berdasarkan mekanisme yang berlaku, Direktorat PLPM akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk hingga sekitar dua hari. Setelah itu, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari.  Kemudian, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, maka akan diteruksan dengan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari. 

Meski demikian, Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila Kaesang sebagai terlapor akan ikut dimintai keterangan. Namun, dia memastikan laporan itu berpeluang naik ke tahap penyelidikan apabila dianggap memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana korupsi. 

"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

BACA JUGA: Pilkada Solo, Nama Kaesang Muncul di Bursa Pencalonan Kepala Daerah

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan lembaganya berwenang menangani laporan dan menetapkan status gratifikasi. Kendati Kaesang bukan penyelenggara negara, lembaga antirasuah menilai patut diduga pemberian fasilitas mewah itu berkaitan dengan keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara negara. 

Alex, sapaannya, menyebut hal itu membuat perlunya KPK meminta klarifikasi dari Kaesang. Dia menyebut status Kaesang yang merupakan putra dari Presiden Jokowi patut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima olehnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement