Advertisement
Batal Panggil Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet, Begini Penjelasan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memanggil Kaesang Pangarep terkait dengan klarifikasi soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi.
Meski demikian, KPK telah memutuskan untuk fokus menelaah dua pengaduan masyarakat yang telah diterima dari Masyarakat Antikorupsi (Maki) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang. "Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).
Advertisement
Tahapan pertama upaya penelaahan itu, kata Tessa, akan dimulai dengan meminta klarifikasi pihak pelapor. Tujuannya adalah untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan berikutnya.
Tessa menjelaskan, kendati dugaan gratifikasi Kaesang kini tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi, pihak KPK masih berfokus melakukaan penelaahan lewat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Data-data yang sudah dihimpun oleh Direktorat Gratifikasi pun akan disampaikan ke Direktorat PLPM yang kini menangani perkara tersebut. "Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM. Iya sudah tidak ke sana lagi [Direktorat Gratifikasi mengundang Kaesang klarifikasi]," kata Tessa.
Adapun berdasarkan mekanisme yang berlaku, Direktorat PLPM akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk hingga sekitar dua hari. Setelah itu, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari. Kemudian, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, maka akan diteruksan dengan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.
Meski demikian, Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila Kaesang sebagai terlapor akan ikut dimintai keterangan. Namun, dia memastikan laporan itu berpeluang naik ke tahap penyelidikan apabila dianggap memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana korupsi.
"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
BACA JUGA: Pilkada Solo, Nama Kaesang Muncul di Bursa Pencalonan Kepala Daerah
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan lembaganya berwenang menangani laporan dan menetapkan status gratifikasi. Kendati Kaesang bukan penyelenggara negara, lembaga antirasuah menilai patut diduga pemberian fasilitas mewah itu berkaitan dengan keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara negara.
Alex, sapaannya, menyebut hal itu membuat perlunya KPK meminta klarifikasi dari Kaesang. Dia menyebut status Kaesang yang merupakan putra dari Presiden Jokowi patut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
- Usai Dikudeta Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi
- Jelang Ulang Tahunnya ke-40, Pangeran Harry dan Istri Hadiri Turnamen Tenis Amal
- Maulid Nabi Muhamamd SAW: Sejarah, Pengertian, dan Tradisi
- Jurnalis yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 173 Orang
- Raja Yordania Tunjuk Jaafar Hassan Jadi PM Baru
- Ilmuan Australia Ujicoba Pemeriksaan Kanker Terbaru, Hanya Butuh Beberapa Detik
Advertisement
Advertisement