Advertisement
Investigasi Kematian AR: RS Kariadi Tegaskan Pemberhentian Praktik Dekan FK Undip Tak Pengaruhi Layanan
Kekerasan / Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Manajemen RS Dr Kariadi menegaskan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko tidak berdampak terhadap pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.
Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti di Semarang, Senin, mengatakan penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi tersebut bertujuan agar dapat fokus dalam menghadapi investigasi kematian AR, salah seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi FK Undip Semarang yang diduga dipicu akibat perundungan.
Advertisement
"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," katanya.
Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, sehingga bisa digantikan oleh anggota tim yang lain.
Ia mengatakan RS Kariadi bersama FK Undip Semarang telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai.
"Ditangguhkan sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi," tambahnya.
BACA JUGA:Â Undip Terbuka untuk Investigasi Meninggalnya Mahasiswi PPDS karena Bunuh Diri
Selain penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko, lanjut Vivi, Kementerian Kesehatan juga masih menghentikan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anastesi FK Undip Semarang di RS Kariadi.
"Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.
Penghentian PPDS Anastesi, lanjut dia, juga tidak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi.
"PPDS itu kan belajar, tidak dipekerjakan. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan," katanya.
Ia memastikan tidak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu, serta RS Kariadi juga masih bekerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.
Sebelumnya, Dirut RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.
Penangguhan sementara izin praktik itu bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian AR, mahasiswi PPDS FK Undip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Apple Buka Fitur Eksklusif iOS 26.3 Imbas Aturan Uni Eropa
- Honda Resmi Akhiri Kemitraan Delapan Musim dengan Red Bull di F1
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- Indonesia Gilas Brunei 5-0 di AFF Futsal U-16 2025
- Malam Natal Mencekam, Banjir Terjang California Selatan
- Cristiano Ronaldo Beli Vila Mewah di Laut Merah Arab Saudi
Advertisement
Advertisement



