Investigasi Kematian AR: RS Kariadi Tegaskan Pemberhentian Praktik Dekan FK Undip Tak Pengaruhi Layanan

Newswire
Newswire Senin, 02 September 2024 14:37 WIB
Investigasi Kematian AR: RS Kariadi Tegaskan Pemberhentian Praktik Dekan FK Undip Tak Pengaruhi Layanan

Kekerasan - Ilustrasi

Harianjogja.com, SEMARANG—Manajemen RS Dr Kariadi menegaskan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko tidak berdampak terhadap pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.

Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti di Semarang, Senin, mengatakan penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi tersebut bertujuan agar dapat fokus dalam menghadapi investigasi kematian AR, salah seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi FK Undip Semarang yang diduga dipicu akibat perundungan.

"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," katanya.

Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, sehingga bisa digantikan oleh anggota tim yang lain.

Ia mengatakan RS Kariadi bersama FK Undip Semarang telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai.

"Ditangguhkan sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi," tambahnya.

BACA JUGA: Undip Terbuka untuk Investigasi Meninggalnya Mahasiswi PPDS karena Bunuh Diri

Selain penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko, lanjut Vivi, Kementerian Kesehatan juga masih menghentikan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anastesi FK Undip Semarang di RS Kariadi.

"Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.

Penghentian PPDS Anastesi, lanjut dia, juga tidak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi.

"PPDS itu kan belajar, tidak dipekerjakan. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan," katanya.

Ia memastikan tidak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu, serta RS Kariadi juga masih bekerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.

Sebelumnya, Dirut RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.

Penangguhan sementara izin praktik itu bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian AR, mahasiswi PPDS FK Undip.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online