Advertisement

Promo November

Ada Aksi Demo Ojol, Jalan Merdeka Barat Diblokade Polisi

Newswire
Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Ada Aksi Demo Ojol, Jalan Merdeka Barat Diblokade Polisi Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Imbas aksi komunitas ojek daring (ojek online/ ojol) di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Polisi memblokade Jalan Merdeka Barat sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis siang (29/8/2024).

Sekitar pukul 12.30 WIB, komunitas ojol mulai memadati area Patung Kuda. Di lokasi, nampak blokade beton lengkap dengan kawat jerat menutupi Jalan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan Majapahit. Di balik blokade tersebut sejumlah personel polisi lengkap dengan kendaraan taktis bersiaga.

Advertisement

BACA JUGA: Ojol Jogja Demo Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Layanan

Adapun Jalan Merdeka Barat dari arah Jalan Merdeka Utara masih dibuka dan berjalan normal. Adapun dengan diblokadenya Jalan Merdeka Barat, arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Merdeka Selatan.

Aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Rencananya, aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA: Demo Ojol, Pengemudi yang Tak Ikut Unjuk Rasa Mulai di-'Sweeping'

Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada. Hal tersebut terlihat dari status hukum ojek online ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum yang jelas (legal standing) berupa undang-undang.

Menurut Igun, massa yang menuntut adanya legal standing bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," tegas Igun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement