Advertisement
Penghitungan UMP untuk 2025 Dipastikan Masih Gunakan PP Nomor 51/2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 masih akan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sampai saat ini masih memakai regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri ketika ditemui wartawan usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Advertisement
Dengan masih berlakunya aturan tersebut, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, maka penghitungan formula untuk UMP tahun depan tetap akan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu, kata dia, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Tidak hanya itu, dipertimbangkan pula faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Tak Ada Formasi di CPNS 2024, Gunungkidul Kekurangan 748 Guru
"Data yang digunakan dalam penghitungan nilai upah minimum itu harus berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam bidang statistik," katanya.
Indah Anggoro Putri memastikan pemerintah sedang memproses penetapan UMP tersebut, yang wajib dilakukan oleh gubernur setiap tahunnya menjelang akhir tahun dan paling lambat ditetapkan pada 21 November.
Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan perihal ketetapan UMP pada bulan September mendatang.
"Nanti akan ada informasi secara official di pertengahan September, ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Menaker," demikian Indah Anggoro Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
Advertisement
Jogja Kembali Diguncang Gempa M4,9, Rentetan Gempa Susulan Masih Terjadi hingga Siang Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Dukung Penambahan 2 Anggota DK PBB dari Afrika
- MK Sentil Pemerintah dan DPR, Arief Hidayat: Sering Ubah Syarat Usia
- Paus Fransiskus Soroti Upah Layak bagi Pekerja Migran di Singapura
- Ada Dokumen Penting Ditemukan KPK di Mobil Harun Masiku
- Viral Ditangkap karena Memelihara Landak, Warga Bali Dituntut Bebas oleh Jaksa
- Endus Potensi Dugaan Penyelewengan PON Aceh-Sumut, Mabes Polri Resmi Bentuk Satgas
- Jika Menang Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Rp200 Juta untuk RW
Advertisement
Advertisement