Advertisement
Revisi Peraturan KPU Ditargetkan Kelar Sebelum Pendaftaran Pilkada 27 Agustus
Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dituntaskan sebelum pembukaan pendaftaran, Selasa (27/8/2024). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
DPR pun sudah menjadwalkan rapat konsultasi dengan KPU dan perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan revisi PKPU yang sudah dibuat penyelenggara pemilu. Rancangan PKPU itu disebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dibahas, Senin (26/8/2024).
Advertisement
"Ya kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi harusnya tidak terlalu lama. Bisa hari itu juga karena seharusnya, ya kan kalau pendaftaran itu seharusnya sudah di PKPU-nya sudah jalan, sudah selesai," terang Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dasco menyebut putusan MK berisi hasil uji materi UU Pilkada itu akan dituangkan dalam PKPU. Dia memastikan DPR dan KPU tidak akan mengubah lagi isi PKPU tersebut.
"Karena kita sudah sepakat, bahwa putusan MK itu harus dijalankan, sehingga rapat konsultasi di Senin itu tidak akan mengubah apapun," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Resep Aneka Macam Dimsum dari Pangsit Ayam, Hakau hingga Bakpau
Dasco juga mengatakan bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan MK. Pihak eksekutif seperti Menteri Dalam Negeri juga disebut akan ikut dalam rapat Senin pekan depan.
"Sehingga bahwa ada kekhwatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada Senin nanti melaksnakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," tuturnya.
Sebelumnya, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024). Sementara itu, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama pendaftaran calon kepala daerah.
Alhasil, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat akhirnya disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah.
Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement









