Advertisement

Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos!

Lukman Nur Hakim
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos! Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di gedung parlemen tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul dibatalkannya revisi rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024. “Maka yang berlaku pada saat pendaftaran [pencalonan Pilkada Serentak] pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [judicial review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Advertisement

Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih, dirinya menyebut rapar paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis.

Sementara itu, pada Selasa depan atau 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada. “Selasa sudah pendaftaran [Pilkada Serentak]. Masa kami paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ucapnya.

Seperti diketahui, RUU Pilkada itu sebelumnya ingin disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, sidang akhirnya dijadwalkan lantaran jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.

Dasco, yang menjadi pimpinan sidang tersebut, menyampaikan bahwa DPR harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada yang diselesaikan dalam satu hari kemarin juga sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. 

Ketua Harian Partai Gerindra itu lalu menyebut konsekuensi apabila RUU Pilkada itu tidak disahkan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada putusan MK. "Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum [disahkan], ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," ujarnya setelah sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Pada keterangan sebelumnya, Dasco menyebut penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. 

Senada, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu mengatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen.

Politisi Gerindra itu mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan, maka syarat pendaftaran calon kepala daerah merujuk kepada putusan MK.  "Kalau sampai hari ini, maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu tentu dasarnya adalah putusan MK. Tetapi nanti kalau parlemen kemudian menghasilkan sebuah keputusan, terserah kepada nanti penyelenggara pemilu karena kan urusannya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," ucap mantan Ketua Baleg DPR itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

3 Layanan Baru RS Jiwa Grhasia: Menjawab Kebutuhan Pelanggan

Sleman
| Kamis, 12 September 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement