Advertisement
Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos!
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di gedung parlemen tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul dibatalkannya revisi rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024. “Maka yang berlaku pada saat pendaftaran [pencalonan Pilkada Serentak] pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [judicial review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih, dirinya menyebut rapar paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis.
Sementara itu, pada Selasa depan atau 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada. “Selasa sudah pendaftaran [Pilkada Serentak]. Masa kami paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ucapnya.
Seperti diketahui, RUU Pilkada itu sebelumnya ingin disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, sidang akhirnya dijadwalkan lantaran jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.
Dasco, yang menjadi pimpinan sidang tersebut, menyampaikan bahwa DPR harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada yang diselesaikan dalam satu hari kemarin juga sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku.
Ketua Harian Partai Gerindra itu lalu menyebut konsekuensi apabila RUU Pilkada itu tidak disahkan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada putusan MK. "Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum [disahkan], ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," ujarnya setelah sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Pada keterangan sebelumnya, Dasco menyebut penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Senada, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu mengatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen.
Politisi Gerindra itu mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan, maka syarat pendaftaran calon kepala daerah merujuk kepada putusan MK. "Kalau sampai hari ini, maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu tentu dasarnya adalah putusan MK. Tetapi nanti kalau parlemen kemudian menghasilkan sebuah keputusan, terserah kepada nanti penyelenggara pemilu karena kan urusannya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," ucap mantan Ketua Baleg DPR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Investasi YIA Kulonprogo Digenjot, Kadin-Pemkab Solid
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
- Jurgen Klopp Pasang Syarat Ketat sebelum Tangani Real Madrid
- Cuaca DIY Rabu 11 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 11 Februari 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Jogja-YIA Hari Ini
Advertisement
Advertisement





