Advertisement
Tegaskan Putusan MK Tetap Berlaku, Sufmi Dasco: Disahkan Jelang Pendaftaran, Bisa Chaos!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul dibatalkannya revisi rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024. “Maka yang berlaku pada saat pendaftaran [pencalonan Pilkada Serentak] pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [judicial review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih, dirinya menyebut rapar paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis.
Sementara itu, pada Selasa depan atau 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada. “Selasa sudah pendaftaran [Pilkada Serentak]. Masa kami paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ucapnya.
Seperti diketahui, RUU Pilkada itu sebelumnya ingin disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, sidang akhirnya dijadwalkan lantaran jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.
Dasco, yang menjadi pimpinan sidang tersebut, menyampaikan bahwa DPR harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada yang diselesaikan dalam satu hari kemarin juga sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku.
Ketua Harian Partai Gerindra itu lalu menyebut konsekuensi apabila RUU Pilkada itu tidak disahkan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada putusan MK. "Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum [disahkan], ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," ujarnya setelah sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Pada keterangan sebelumnya, Dasco menyebut penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Senada, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu mengatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen.
Politisi Gerindra itu mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan, maka syarat pendaftaran calon kepala daerah merujuk kepada putusan MK. "Kalau sampai hari ini, maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu tentu dasarnya adalah putusan MK. Tetapi nanti kalau parlemen kemudian menghasilkan sebuah keputusan, terserah kepada nanti penyelenggara pemilu karena kan urusannya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," ucap mantan Ketua Baleg DPR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement