Advertisement
RUU Pilkada Urung Disahkan, Macet Diklaim Biang Forum Tak Capai Kuorum
Foto ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang Paripurna dengan agenda Pengesahan RUU Pilkada dibatalkan lantaran anggota DPR RI yang hadir tak memenuhi syarat kuorum. Disinyalir, hal ini lantaran para legislator kesulitan masuk gedung parlemen lantaran terjebak macet.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Lodewijk F. Paulus mengungkapkan alasan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak mencapai kuorum sehingga harus dibatalkan.
Advertisement
Menurutnya, macetnya jalanan pada Kamis (22/8/2024) pagi menjadi salah satu alasan banyaknya para peserta atau anggota DPR tidak bisa hadir dalam sidang paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada.
Apalagi, katanya, rata-rata para peserta sidang berada di Kalibata, Jakarta Selatan. "Kita anggota DPR, katakan rumahnya di Kalibata [kompleks]. Kalibata ke situ, stuck. Saya termasuk sudah hitung, antisipasi," jelas Lodewijk ketika ditemui di DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA: RUU Pilkada Dipastikan Batal Disahkan
Lanjutnya, dia bercerita bahwa jarak tempuh yang biasanya memakan waktu 20 menit. Menurutnya, kemacetan pada hari akibat aksi demonstrasi menolak penesahan RUU Pilkada memakan waktu 1 jam 30 menit ke kawasan DPR RI.
"Biasanya aku pakai [mobil ke DPR waktu tempuhnya] 20 menit, Tadi satu setengah jam aku pakai. Karena aku tentara, aku enggak mau ditunggu orang. Aku selalu datang duluan. Itu aja seperti itu. Bayangin aku pakai voorijder," jelasnya.
"Salah satu alasan [tidak kuorum karena kemacetan]," tegas Lodewijk kala dipastikan kembali oleh wartawan.
Menimbang terdapat juga kegiatan lain yang menunggu, dia mengatakan akhirnya sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda dahulu.
Di lain sisi, kala ditanyakan apakah pengesahan RUU Pilkada akan disahkan pada Kamis atau tidak, dia menegaskan bahwa program ini sebenarnya sudah lama. "Contoh program itu lama sudah masuk dalam daftar prioritas. Nah, cuma karena ada begini seakan-akan jadi cepat. Surat dari Presiden aja sejak Januari loh, sudah 7 bulan, 8 bulan," jelasnya.
Program Seksi
Kemudian menurutnya, dikarenakan momen saat ini mendekati tanggal pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 November 2024, maka permasalahan ini menjadi seksi untuk dibicarakan. "Mungkin karena begini jadi itu kan. Yang tadinya enggak seksi jadi seksi gitu," terangnya. Revisi RUU Pilkada Batal Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/2024).
Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada pada hari ini. “Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X miliknya, Kamis/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 21 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Rabu 21 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman 21 Januari 2026
- Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Cek Lokasi dan Waktu Layanan
Advertisement
Advertisement




