Advertisement

RUU Pilkada Urung Disahkan, Macet Diklaim Biang Forum Tak Capai Kuorum

Jessica Gabriela Soehandoko
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
RUU Pilkada Urung Disahkan, Macet Diklaim Biang Forum Tak Capai Kuorum Foto ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang Paripurna dengan agenda Pengesahan RUU Pilkada dibatalkan lantaran anggota DPR RI yang hadir tak memenuhi syarat kuorum. Disinyalir, hal ini lantaran para legislator kesulitan masuk gedung parlemen lantaran terjebak macet.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Lodewijk F. Paulus mengungkapkan alasan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak mencapai kuorum sehingga harus dibatalkan. 

Advertisement

Menurutnya, macetnya jalanan pada Kamis (22/8/2024) pagi menjadi salah satu alasan banyaknya para peserta atau anggota DPR tidak bisa hadir dalam sidang paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada. 

Apalagi, katanya, rata-rata para peserta sidang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.  "Kita anggota DPR, katakan rumahnya di Kalibata [kompleks]. Kalibata ke situ, stuck. Saya termasuk sudah hitung, antisipasi," jelas Lodewijk ketika ditemui di DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024). 

BACA JUGA: RUU Pilkada Dipastikan Batal Disahkan

Lanjutnya, dia bercerita bahwa jarak tempuh yang biasanya memakan waktu 20 menit. Menurutnya, kemacetan pada hari akibat aksi demonstrasi menolak penesahan RUU Pilkada memakan waktu 1 jam 30 menit ke kawasan DPR RI. 

"Biasanya aku pakai [mobil ke DPR waktu tempuhnya] 20 menit, Tadi satu setengah jam aku pakai. Karena aku tentara, aku enggak mau ditunggu orang. Aku selalu datang duluan. Itu aja seperti itu. Bayangin aku pakai voorijder," jelasnya. 

"Salah satu alasan [tidak kuorum karena kemacetan]," tegas Lodewijk kala dipastikan kembali oleh wartawan. 

Menimbang terdapat juga kegiatan lain yang menunggu, dia mengatakan akhirnya sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda dahulu. 

Di lain sisi, kala ditanyakan apakah pengesahan RUU Pilkada akan disahkan pada Kamis atau tidak, dia menegaskan bahwa program ini sebenarnya sudah lama. "Contoh program itu lama sudah masuk dalam daftar prioritas. Nah, cuma karena ada begini seakan-akan jadi cepat. Surat dari Presiden aja sejak Januari loh, sudah 7 bulan, 8 bulan," jelasnya. 

Program Seksi

Kemudian menurutnya, dikarenakan momen saat ini mendekati tanggal pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 November 2024, maka permasalahan ini menjadi seksi untuk dibicarakan.   "Mungkin karena begini jadi itu kan. Yang tadinya enggak seksi jadi seksi gitu," terangnya.  Revisi RUU Pilkada Batal  Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.  

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/2024).  

Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada pada hari ini. “Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X miliknya, Kamis/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lokasi dan Tarif Tukang Ahli Kunci di Jogja

Jogja
| Kamis, 12 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement