Advertisement
Pascaputusan MK Soal Batas Pencalonan, DPR Bersama KPU dan Bawaslu Mengelar Rapat Mendadak Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi II DPR sekaligus Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan selain terkait dengan putusan MK rapat tersebut juga akan membahas soal 3 rancangan peraturan KPU (PKPU) dan dua peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Advertisement
BACA JUGA: MK Diminta Mengatur Presiden Boleh Berkampanye Hanya Saat Berstatus Petahana
“Memang sudah kita jadwalkan Senin. Hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu,” ungkap Doli ketika ditemui di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas Ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Nantinya rapat tersebut juga akan didahului dengan konsinyering terlebih dahulu pada Sabtu (24/8) dimana kedua hal tersebut nantinya akan segera dibahas. “Mudah-mudahan di hari Senin (26/8) nanti akan ada ya, putusan.” lanjutnya.
Sebelumnya, sosok yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Golkar mengaku bahwa untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menjadi kejutan. "Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakkan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," jelas Doli.
Dia juga mengaku sudah langsung berkoordinasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Lebih lanjut soal putusan MK, menurutnya terdapat perubahan yang sangat mendasar, sehingga dalam perhitungan hampir semua partai di daerah dapat mencalonkan pasangannya sendiri menimbang yang dihitung juga bukan dari jumlah penduduk.
"Nah, [putusan MK] tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya," pungkasnya.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. “Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada. Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Hakim MK menyetujui sebagian gugatan terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP
- Prabowo Beri Dukungan Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- Warga Jepang Berusia 100 Tahun Tercatat 99.763 Orang, 88 Persen Perempuan
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
Advertisement
Advertisement