Advertisement

Pascaputusan MK Soal Batas Pencalonan, DPR Bersama KPU dan Bawaslu Mengelar Rapat Mendadak Hari Ini

Jessica Gabriela Soehandoko
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pascaputusan MK Soal Batas Pencalonan, DPR Bersama KPU dan Bawaslu Mengelar Rapat Mendadak Hari Ini Gedung DPR RI Jakarta.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi II DPR sekaligus Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan selain terkait dengan putusan MK rapat tersebut juga akan membahas soal 3 rancangan peraturan KPU (PKPU) dan dua peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Advertisement

BACA JUGA: MK Diminta Mengatur Presiden Boleh Berkampanye Hanya Saat Berstatus Petahana

“Memang sudah kita jadwalkan Senin. Hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu,” ungkap Doli ketika ditemui di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas Ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Nantinya rapat tersebut juga akan didahului dengan konsinyering terlebih dahulu pada Sabtu (24/8) dimana kedua hal tersebut nantinya akan segera dibahas. “Mudah-mudahan di hari Senin (26/8) nanti akan ada ya, putusan.” lanjutnya.

Sebelumnya, sosok yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Golkar mengaku bahwa untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menjadi kejutan.  "Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakkan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," jelas Doli.

Dia juga mengaku sudah langsung berkoordinasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Lebih lanjut soal putusan MK, menurutnya terdapat perubahan yang sangat mendasar, sehingga dalam perhitungan hampir semua partai di daerah dapat mencalonkan pasangannya sendiri menimbang yang dihitung juga bukan dari jumlah penduduk.

"Nah, [putusan MK] tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya," pungkasnya.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. “Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada. Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Hakim MK menyetujui sebagian gugatan terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement