Advertisement
Kejaksaan Agung Siap Hadapi PK Jessica Wongso
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi.
"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Advertisement
Dikatakan pula bahwa tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.
Terkait dengan rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut, Harli mengatakan bahwa itu adalah hak Jessica.
"Mengacu pada hukum acara sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut.
"Tentu harus dipahami bahwa sesuai dengan hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," ujarnya.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Minyakita di DIY, Distributor Diminta Tidak Terburu-buru
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat. "PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata dia.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Jalan di Wonosari Digali Ilegal, DPUPRKP Gunungkidul Lapor Polisi
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- Spesifikasi Mewah Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP Kulonprogo Rp1 Juta
- Aston Martin PHK 20 Persen Karyawan, Terjepit Tarif Impor AS
- Pemkot Jogja Jaga Harga Pangan Ramadan Tetap Stabil
- Maarten Paes Terancam Jadi Kiper Camat di Ajax
- Berkah Lebaran, Produsen Amplop di Kulonprogo Kebanjiran Order
Advertisement
Advertisement






