Advertisement
Kejaksaan Agung Siap Hadapi PK Jessica Wongso

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi.
"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Advertisement
Dikatakan pula bahwa tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.
Terkait dengan rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut, Harli mengatakan bahwa itu adalah hak Jessica.
"Mengacu pada hukum acara sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut.
"Tentu harus dipahami bahwa sesuai dengan hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," ujarnya.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Minyakita di DIY, Distributor Diminta Tidak Terburu-buru
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat. "PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata dia.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDIP Dinilai Terbiasa Hidup di Dua Alam
- Meski Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor hingga 2029
- Puluhan Mahasiswa Asing Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kampus Universitas Brawijaya
- HUT Ke-80 RI, Google Doodle Tampilkan Tradisi Pacu Jalur
- Narapidana Terorisme Kibarkan Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Cipinang
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, Senin (18/8/2025)
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Travel Diminta Setor hingga Rp100 Juta Per Kuota Haji Khusus di Era Menag Yaqut
- Pemerintah Anggaran Rp40,1 Triliun untuk 350 Ribu Rumah Bersubsidi
- Presiden Prabowo Pimpin Malam Renungan di TMP Kalibata
- Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso
- Warga Antusias Manfaatkan Tarif KRL Rp80
- Tak Digelar di IKN, Peringatan HUT RI ke-80 di Jakarta Dimeriahkan 1.000 Penari
- Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Ditangkap
Advertisement
Advertisement