Advertisement

Jokowi Bagikan Tanda Jasa dan Kehormatan, 23 Penerimanya adalah Menteri

Akbar Evandio
Senin, 12 Agustus 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Jokowi Bagikan Tanda Jasa dan Kehormatan, 23 Penerimanya adalah Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 61 tokoh dijadwalkan menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan HUT Ke-79 RI mendatang. Dari 61 orang itu, 23 di antaranya adalah Menteri di kabinet Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.

Advertisement

Adapun, kata Hadi, ke-61 daftar dari tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal ini disampaikannyadalam keterangan pers yang berlangsung di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). "Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ucapnya dalam forum tersebut.

Hadi juga menyampaikan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan.

"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan," imbuhnya.

BACA JUGA: Presiden FIFA Diberi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama oleh Jokowi

Dia melanjutkan Penyematan tanda jasa dan kehormatan ini akan dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta.

Nantinya, Presiden Jokowi akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia. "Rencananya diserahkan pada 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta," tuturnya.

Berikut 61 calon penerima tanda jasa dan tanda kehormatan

- Medali Kepeloporan: 1 orang

- Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang

- Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang

- Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang

- Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kasus Penganiayaan dengan Sajam di Kulonprogo, Ini Dia 6 Buron yang Diburu Polisi

Kulonprogo
| Selasa, 15 Oktober 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement