SETARA Institute Sayangkan Penolakan Wapres Terkait Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menilai kebijakan perlunya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah patut dipertahankan. Hal ini karena rekomendasi FKUB dipandang sebagai suatu kebutuhan persetujuan dari pemuka-pemuka agama.
Sebagai informasi, sejak tiga setengah tahun yang lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berkali-kali menyampaikan komitmen di depan publik bahwa akan dilakukan penyederhanaan dalam pengajuan izin pendirian rumah ibadah.
Advertisement
Dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB), Menag menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pegajuan izin pendirian rumah ibadah, sehingga syarat rekomendasi hanya satu, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayahnya.
BACA JUGA: FKUB Kulonprogo Sesalkan Penolakan Perda Kerukunan Umat Beragama oleh Setda DIY
Ketentuan baru tersebut berbeda dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (PBM 2006) yang saat ini berlaku. Di mana rekomendasi yang dipersyaratkan dalam perizinan pendirian rumah ibadah berasal dari dua Institusi, Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Gagasan Kemenag tersebut didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) namun ditentang oleh Wapres.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan.
Alasannya, dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), SETARA Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. "Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif lainnya di dalam PBM 2 Menteri tahun 2006," katanya melalui siaran persnya, Sabtu (10/8/2024).
Menurut Halili, hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. "Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk," katanya.
SETARA Institute, sambung Halili menilai dengan rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama.
"FKUB mesti memainkan peran yang lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah. Hal itu mesti ditegaskan secara eksplisit dalam Raperpres PKUB," katanya.
BACA JUGA: Menag Yaqut Pangkas Izin Pendirian Rumah Ibadah, Begini Respons FKUB Jogja
Secara faktual, lanjut Halili, dalam tata kebinekaan dan heterogenitas Indonesia yang kompleks, FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran KBB, khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah.
Dalam Laporan Kondisi KBB SETARA Institute, sepanjang 2023, sebanyak 65 tempat ibadah mengalami gangguan yang beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah. "Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan sepanjang 2022," paparnya.
Dia menjelaskan, jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh SETARA Institute (2007-2023) telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama.
Baginya, menjadi kebutuhan mendesak saat ini untuk mengakselerasi kebijakan progresif dalam Raperpres PKUB dengan muatan yang lebih komprehensif dan berpihak pada jaminan hak atas KBB seluruh warga negara. Janji Pemerintah kepada publik untuk mempermudah pendirian tempat ibadah kelompok minoritas dan meninjau ulang PBM 2 Menteri tahun 2006 harus dipercepat, dengan konsolidasi muatan yang lebih sesuai dengan keragaman identitas di Indonesia.
"Hingga kini, tidak tampak akselerasi yang menggembirakan untuk melaksanakan komitmen mengenai kebijakan yang lebih progresif tentang pendirian rumah ibadah," katanya.
Terkait pernyataan Wakil Presiden yang menentang gagasan untuk mempermudah syarat pendirian rumah ibadah, SETARA Institute memandang bahwa pernyataan publik Wapres tersebut cenderung berpihak kepada aspirasi kelompok mayoritas yang kurang sesuai dengan kebinekaan Indonesia.
"Sebagai pandangan pribadi, apalagi beliau adalah mantan Ketua MUI, statemen tersebut dapat dimaklumi. Namun bila pernyataan beliau disampaikan dalam kapasitas sebagai Wakil Presiden, hal itu menunjukkan bahwa paradigma dan perspektif kebinekaan di internal pemerintahan memang tidak solid dan menggambarkan egoisme sektoral akut antar institusi pemerintahan, yang berkontribusi besar bagi terjadinya stagnasi KBB dalam dua dekade terakhir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Advertisement