Advertisement

Promo November

Rokok Ilegal Makin Marak, Ini Ciri-Cirinya

Aziz Rahardyan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Rokok Ilegal Makin Marak, Ini Ciri-Cirinya Rokok - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Peredaran rokok ilegal makin marak. Rokok ilegal terbagi dalam beberapa jenis, dengan ciri-ciri yang bisa dibedakan dari melihat kondisi pita cukai di bungkusnya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok ilegal beredar dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Advertisement

Secara kasat mata, ada jenis rokok ilegal polos atau tidak dilekati pita cukai sama sekali. Padahal pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian pembuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan.

"Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya," jelas Encep dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Jenis rokok ilegal ini paling mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk, di mana tidak ada pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

Sebaliknya, jenis rokok ilegal dengan pita cukai palsu perlu dicermati oleh masyarakat. Pita cukai palsu punya perbedaan dengan pita cukai resmi yang diterbitkan Bea Cukai.

BACA JUGA: Disebut Warganet Mistis, Ini Penjelasan Desainer Istana Garuda di IKN

Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

"Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut," jelas Encep.

Jenis rokok ilegal berikutnya, yaitu rokok dengan pita cukai bekas pakai. Pengedar menempelkan bungkus rokok ini dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain.

Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian jenis keempat, adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Mengenali rokok ilegal jenis ini perlu kecermatan lebih, sebab pada prinsipnya rokok ini sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.

Begitu pula dengan jenis rokok ilegal terakhir, yaitu dengan pita cukai salah personalisasi. Rokok ini termasuk ilegal karena menyalahgunakan pita cukai asli.

Encep menekankan bahwa setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

"Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya," jelas Encep.

Dia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

"Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai," tutupnya.

Berikut ciri-ciri rokok ilegal menurut Bea Cukai:

 

  1. Rokok tidak dilekati pita cukai sama sekali.
  2. Rokok dengan pita cukai palsu: dicetak pribadi dengan kertas biasa, tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik seperti hologram yang memancarkan kode unik saat terkena sinar UV.
  3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai, dengan kondisi tidak bagus atau tampak tidak baru, biasanya terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.
  4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
  5. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yakni menyalahgunakan pita cukai asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pastikan Tidak Ada Toko Miras Ilegal Beroperasi, Polres Kulonprogo Tingkatkan Patroli

Kulonprogo
| Jum'at, 01 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement