KPK Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Newswire
Newswire Sabtu, 10 Agustus 2024 12:07 WIB
KPK Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Terpidana kasus korupsi KTP elektornik atau e-KTP Miryam S Haryani (kanan) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Antara/Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani dijadwalkan pemeriksaan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat ini di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Saksi berhalangan hadir, namun mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada Selasa, 13 Agustus 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

BACA JUGA: Polres Bantul Buka Layanan Baling, Pengambilan Berita Acara Keliling untuk Penyidikan

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online