Advertisement
Pemuda di Jerman Divonis Bersalah Karena Gaungkan Semboyan Pro Palestina

Advertisement
Harianjogja.com, JERMAN—Seorang pemudi keturunan Jerman-Iran diputus bersalah oleh Pengadilan Berlin karena melaungkan semboyan pro-Palestina "from the river to the sea" ("dari sungai ke segara") dalam sebuah demonstrasi tahun lalu. Atas vonis itu, Ava M diperintahkan membayar denda sebesar 600 euro (Rp10,5 juta).
Dalam pernyataannya di awal sidang, terdakwa berusia 22 tahun ini menyatakan bahwa ia memandang semboyan tersebut lebih untuk menyerukan perdamaian di kawasan Palestina dan bukan untuk mendukung organisasi perlawanan Palestina, Hamas.
Advertisement
Walau begitu, Ava M tetap dituduh "menyetujui serangan Hamas" terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang, dengan menggunakan slogan "from the river to the sea, Palestine will be free" ("dari sungai ke segara, Palestina pasti merdeka") itu. Pelaku yang terbukti menyetujui tindak kejahatan di Jerman dapat diganjar hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.
Slogan "from the river to the sea" sudah digunakan sejak dasawarsa 1960-an dan dapat diartikan berbeda bagi pendukung Israel ataupun Palestina. Ungkapan tersebut merujuk pada daerah yang berada di antara Sungai Yordan di timur hingga ke Laut Mediterania di barat, yaitu Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.
Sementara, Jerman memandang dukungannya kepada Israel sebagai "tanggung jawab khusus" yang harus diemban sebagai konsekuensi atas kesalahan sejarah Holocaust di era Jerman Nazi di Perang Dunia II.
Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser, November lalu, menyatakan ilegal segala aktivitas Hamas di Jerman, termasuk slogan "from the river to the sea" yang ia sebut merupakan slogan Hamas. Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann pada Februari lalu menyebut slogan tersebut adalah ungkapan "antisemitik" dan menimbulkan kesan "mendukung pembunuhan orang Israel".
Kepolisian Jerman juga beberapa kali menggunakan pelarangan semboyan tersebut sebagai dalih membatalkan izin unjuk rasa. Pada kasus lain, mereka secara spesifik mensyaratkan slogan tersebut tak dilaungkan supaya izin aksi dapat keluar. Pembatasan ekspresi pro-Palestina ini berdampak pada semua kelompok, bahkan bagi komunitas Yahudi pro-Palestina yang berupaya mengutuk agresi Israel di Jalur Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement