Advertisement

Promo November

Polisi Akan Panggil Kreator Video Konten Horor Rumah Mewah di Semarang

Newswire
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:47 WIB
Sunartono
Polisi Akan Panggil Kreator Video Konten Horor Rumah Mewah di Semarang Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengecek kondisi rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang digunakan membuat konten video kisah horor di media sosial YouTube dan TikTok hingga merugikan pemiliknya. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengecek kondisi rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang digunakan membuat konten video kisah horor di media sosial YouTube dan TikTok hingga merugikan pemiliknya.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Polisi Johan Widodo di Semarang, Rabu, mengatakan pengecekan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Advertisement

BACA JUGA : Filipina Berencana Larang Konten Mukbang

"Penanganan masih berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," katanya dilansir Antara Rabu (31/7/2024).

Usai pengecekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan properti yang digunakan membuat konten rumah horor tersebut.

Johan menjelaskan Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan pemilik rumah berinisial AH berkaitan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, penyidik akan segera memanggil para pembuat konten rumah horor tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kami juga akan meminta pendapat ahli dari Kominfo untuk mengetahui tindak lanjut perkara ini," katanya.

Sebelumnya, AH, pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, melaporkan enam konten kreator ke polisi atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok.

Tiga orang Youtuber dan tiga orang selebritas TikTok dilaporkan AH ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.

BACA JUGA : Bawaslu Mewanti-wanti Kontestan soal Konten Pemberitaan dan Penyiaran Selama Pilkada 2024, Harus Taat Aturan!

Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli. AH mengatakan dua unggahan tentang rumah horor sudah dihapus, namun belum ada pembuat konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Selesai Nyoblos di Geblug, Cabup Endah Subekti: Kami Sebar Saksi di 1.355 TPS

Gunungkidul
| Rabu, 27 November 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement