Advertisement

Promo November

Ratusan Ribu Remaja Indonesia Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp282 Miliar

Newswire
Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Ratusan Ribu Remaja Indonesia Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp282 Miliar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua kiri), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (tengah), Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kanan), dan Anggota KPAI Kawiyan (kanan) dalam penandatanganan nota kesepahaman KPAI-PPATK, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024). ANTARA - Anita Permata Dewi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar. Data ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Advertisement

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45.000 transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.

"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

BACA JUGA: Gudang Barang Impor Ilegal di Jakarta Utara Digerebek, Total Nilai Barang Capai Rp40 Miliar

Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama.

Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement