Pengelolaan JDIH Pemprov Jateng Diapresiasi Kemenkum HAM
Advertisement
SEMARANG—Konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Konsistensi itu terlihat dari prestasi yang diraih sejak 2019 hingga 2024.
Kepala Pusat JDIH Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora menuturkan, pada 2019 Pemprov Jateng meraih peringkat satu pengelola JDIH kategori provinsi, pada 2020 hingga 2022 meraih peringkat dua, dan pada 2023, kembali meraih peringkat satu.
Advertisement
Di samping itu, sejumlah kabupaten/kota, sekretariat DPRD dan perguruan tinggi di Jawa Tengah, berhasil meraih peringkat 10 besar tingkat nasional.
“Kami sangat berbangga bahwa konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara konsisten,” kata Jonny di sela-sela Pembukaan Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Rabu (17/7/2024).
Ia meminta agar konsistensi ini terus berlanjut, sehingga menular ke instansi pemerintahan di bawahnya. Dengan begitu, masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Tengah dimudahkan mendapatkan dokumen hukum.
"Kami mendorong agar pengelolaan, penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum dalam JDIH itu sampai kepada level desa," katanya.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyampaikan, pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik. Selain itu, untuk mewujudkan satu data dokumen hukum Indonesia. Sebab, masyarakat membutuhkan layanan tersebut.
"Ini sangat penting juga bagi masyarakat, untuk mengetahui misalnya peraturan-peraturan daerah yang sudah kita sahkan, juga misalnya peraturan desa yang ada di masing-masing desa," jelasnya.
Layanan bidang hukum ini, imbuhnya, sekaligus untuk mencerdaskan masyarakat, agar melek hukum. Maka, Jateng serius dalam mengelola JDIH. Salah satunya, dengan cara memberikan penghargaan kepada kabupaten/ kota dan sekretariat dewan, serta perguruan tinggi.
"Kami memberikan penghargaan kepada Wali Kota dan Bupati serta Sekretariat DPRD se- Jawa Tengah, ditambah juga dari Perguruan Tinggi se-Jawa Tengah," ujarnya.
Melalui penghargaan yang diberikan, kata Nana, diharapkan bisa memotivasi peningkatan kinerja bagi dari daerah-daerah yang belum memberikan perhatian pada pengelolaan JDIH.
Berikut adalah penerima penghargaan JDIH Kabupaten/ kota dan perguruan tinggi:
A. Pemerintah Kabupaten/ Kota Pengelola JDIH Terbaik:
- Kabupaten Sukoharjo
- Kota Semarang
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Wonosobo
B. Sekretariat Dewan Pengelola JDIH Terbaik:
- Kabupaten Sukoharjo
- Kota Semarang
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Temanggung
- Kota Surakarta
C. Pemerintah Daerah dengan progress pengelolaan JDIH Terbaik: Kabupaten Rembang
D. Sekretariat Dewan dengan progress pengelolaan JDIH Terbaik: Kota Magelang
E. Perguruan Tinggi yang telah terintegrasi dengan portal JDIHN: Universitas Jendral Soedirman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement