Advertisement

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dilimpahkan ke Tim Jaksa

Dany Saputra
Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:17 WIB
Sunartono
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dilimpahkan ke Tim Jaksa Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan perkara pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) KPK ke tim jaksa. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan berkas perkara untuk 15 orang tersangka itu sudah dianggap lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).  "Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024). 

Advertisement

BACA JUGA : Cegah Pungli, Disdikpora Kota Jogja Minta Siswa Beli Seragam Sendiri

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memaparkan bahwa salah satu dari 15 orang tersangka itu merupakan mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi. Kemudian, lembaga antirasuah tersebut juga menahan Hengki selaku PNS yang ditugaskan sebagai petugas Cabang Rutan KPK periode 2018–2022 dan Deden Rohendi selaku Kacabang Rutan KPK pada 2018. Selain itu, 12 lainnya yang memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan operasi dugaan pemerasan di sel tahanan KPK.

Asep juga menerangkan dalam operasi ini terdapat pejabat dengan kode "lurah" yang bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari tahanan.  Sementara yang bertugas langsung mengumpulkan uang dari tahanan di tiga cabang rutan KPK diberi nama korting.

"Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022," ujarnya.

BACA JUGA : PPDB Tanpa Pungli, Dikpora Kota Jogja Minta Ortu Lapor Jika Temui Indikasi Pungli

Di samping itu, Asep menuturkan 15 orang ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam periode  2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima Achmad dan Hengki Cs ini berjumlah sekitar Rp6,3 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement