Advertisement
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dilimpahkan ke Tim Jaksa
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan perkara pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) KPK ke tim jaksa.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan berkas perkara untuk 15 orang tersangka itu sudah dianggap lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). "Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Cegah Pungli, Disdikpora Kota Jogja Minta Siswa Beli Seragam Sendiri
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memaparkan bahwa salah satu dari 15 orang tersangka itu merupakan mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi. Kemudian, lembaga antirasuah tersebut juga menahan Hengki selaku PNS yang ditugaskan sebagai petugas Cabang Rutan KPK periode 2018–2022 dan Deden Rohendi selaku Kacabang Rutan KPK pada 2018. Selain itu, 12 lainnya yang memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan operasi dugaan pemerasan di sel tahanan KPK.
Asep juga menerangkan dalam operasi ini terdapat pejabat dengan kode "lurah" yang bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari tahanan. Sementara yang bertugas langsung mengumpulkan uang dari tahanan di tiga cabang rutan KPK diberi nama korting.
"Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022," ujarnya.
BACA JUGA : PPDB Tanpa Pungli, Dikpora Kota Jogja Minta Ortu Lapor Jika Temui Indikasi Pungli
Di samping itu, Asep menuturkan 15 orang ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam periode 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima Achmad dan Hengki Cs ini berjumlah sekitar Rp6,3 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
- Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
- Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
- Mode Dewasa ChatGPT Disiapkan, Diskusi Sensitif Lebih Fleksibel
Advertisement
Advertisement




