Advertisement
Perpres Percepatan Pembangunan IKN Diteken Jokowi, HGU Diperpanjang 95 Tahun, HGB 80 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres disahkan pada 11 Juli 2024 ini secara umum mengatur mengenai pemberian berbagai insentif bagi para calon investor untuk meningkatkan minat berinvestasi di IKN, hingga membahas mengenai mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.
Advertisement
BACA JUGA: Basuki Sebut Listrik dan Air di IKN Bisa Digunakan, Jokowi Siap-siap Pindah
“Tujuan pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (12/7/2024).
Dalam aturan terbarunya, Presiden Jokowi menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Jokowi juga memandatkan Kepala Badan Otorita IKN yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi. Di mana, pelaku usaha pelopor ini adalah para pelaku usaha yang telah melakukan penandatanganan letter of intent ataupun pelaku usaha yang telah melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.
Nantinya, pelaku usaha pelopor ini bakal mendapat keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat. Nantinya, bentuk penggantian yang diterima oleh Masyarakat dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam penanganan tanah ADP oleh masyarakat, Kepala Otorita yang berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi serta besaran penggantiannya.
“Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Di samping itu, Perpres baru tentang Percepatan pembangunan IKN itu juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) mencapai 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya.
Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini 17 Juni 2025, Dominan Hujan Ringan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
- Rupiah Dibuka Lesu Pekan Ini
- Kamboja Pilih Ajukan Sengketa Perbatasan dengan Thailand ke Mahkamah Internasional
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement