Advertisement
Perpres Percepatan Pembangunan IKN Diteken Jokowi, HGU Diperpanjang 95 Tahun, HGB 80 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres disahkan pada 11 Juli 2024 ini secara umum mengatur mengenai pemberian berbagai insentif bagi para calon investor untuk meningkatkan minat berinvestasi di IKN, hingga membahas mengenai mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.
Advertisement
BACA JUGA: Basuki Sebut Listrik dan Air di IKN Bisa Digunakan, Jokowi Siap-siap Pindah
“Tujuan pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (12/7/2024).
Dalam aturan terbarunya, Presiden Jokowi menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Jokowi juga memandatkan Kepala Badan Otorita IKN yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi. Di mana, pelaku usaha pelopor ini adalah para pelaku usaha yang telah melakukan penandatanganan letter of intent ataupun pelaku usaha yang telah melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.
Nantinya, pelaku usaha pelopor ini bakal mendapat keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat. Nantinya, bentuk penggantian yang diterima oleh Masyarakat dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam penanganan tanah ADP oleh masyarakat, Kepala Otorita yang berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi serta besaran penggantiannya.
“Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Di samping itu, Perpres baru tentang Percepatan pembangunan IKN itu juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) mencapai 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya.
Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement