Advertisement
Bank Jago Berhasil Mendeteksi Tindakan Fraud Sejak Dini, Dana dan Data Nasabah Jadi Prioritas
Penangkapan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud yang terjadi di internal bank dan dilakukan sejak dini melalui pemeriksaan.
Marchelo, Corporate Communication PT Bank Jago Tbk menyatakan Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama.
Advertisement
“Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/7/2024).
Mitigasi penyimpangan ini dilakukan pada kasus eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33) yang ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,39 miliar.
Bank Jago menurut Marchelo secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Selain itu Bank Jago juga mengapresiasi Polda Metro Jaya atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” katanya.
Bank Jago juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.
“Kasusnya sudah terselesaikan dan tidak ada nasabah yang dirugikan. Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan,” katanya.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Ponsel, Dua Warga Bantul Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU 19/2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
- Gol Penalti Gyokeres Bawa Arsenal Tekuk Everton 1-0
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Juventus Tekuk AS Roma 2-1, Persaingan Empat Besar Memanas
- Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Minggu, Tarif Rp80.000
- Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
Advertisement
Advertisement




