Advertisement

Promo November

Pelaku Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar MTs di Pacitan Diancam Hukuman Mati

Newswire
Rabu, 10 Juli 2024 - 08:27 WIB
Ujang Hasanudin
Pelaku Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar MTs di Pacitan Diancam Hukuman Mati Suasana sidang kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di PN Pacitan (ANTARA - HO / Ayu)

Advertisement

Harianjogja.com, PACITAN- Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur menjerat Ayuk Findi Antikam, 26, terdakwa pembunuhan berencana dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.

Advertisement

Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini siding dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Cek Lokasi Pemadaman Listrik di Wilayah Gunungkidul dan Sleman Hari Ini, Rabu 10 Juli 2024

"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.

Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

"Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," katanya.

Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini. "Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, adalah kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).

Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.

Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement