Advertisement
Pelaku Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar MTs di Pacitan Diancam Hukuman Mati
 Suasana sidang kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di PN Pacitan (ANTARA - HO / Ayu)
                Suasana sidang kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di PN Pacitan (ANTARA - HO / Ayu)
            Advertisement
Harianjogja.com, PACITAN- Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur menjerat Ayuk Findi Antikam, 26, terdakwa pembunuhan berencana dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.
Advertisement
Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini siding dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.
Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.
"Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," katanya.
Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini. "Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, adalah kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).
Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.
Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- FDS Tampilkan Drone Pertanian Saat Munas ASTTA 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Komunitas Gamers Meriahkan Seal Lovers Game Festival 2025
- Jogja Berisiko Tinggi Pencemaran Mikroplastik
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- 175 Kecelakaan di Bantul, 10 Tewas
Advertisement
Advertisement






















 
            
