Advertisement
Respons DPR RI Terkait Kinerja Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menilai kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring alias judi online, sudah mulai menunjukkan keberhasilannya.
Beberapa hari setelah dibentuk, satgas bentukan Presiden Jokowi itu memblokir 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online. Aktivitas terlarang itu, kata dia, melibatkan berbagai profesi, termasuk aparatur penegak hukum, pegawai negeri, tentara, sampai wartawan.
Advertisement
"Pemberantasan judi online mesti ada sinergi. Komunikasi dan ketegasan dari Satgas jangan hanya menangkap pelaku judi, tapi juga mafia besarnya," kata Adde dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa satgas tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Selain itu, menurutnya pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.
Legislator itu juga mendorong pemerintah untuk terus memantau situs-situs yang jika terindikasi menjadi ruang judi online. Jika ditemukan, dia meminta kepada pemerintah agar langsung menutup situs tersebut. "Berdasarkan data dari PPATK, aliran dana judi online sangat fantastis," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, melansir pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com, Senin 8 Juli 2024: Update Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul hingga Puncak Libur Sekolah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU Harus Instropeksi
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Teramati 1000 Meter
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Arab Saudi dan Yordania Terjunkan Puluhan Ton Bantuan Pangan ke Jalur Gaza
- Tahun Baru Islam, Menag Berharap Semangat Hijrah Jadi Isnpirasi Perbaiki Diri
- Gandeng Pengadilan Agama dan Kemendagri, Kemenag Cari Solusi Minimalisir Nikah Siri
- Lebih dari 101 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air
Advertisement
Advertisement