Advertisement

Promo November

Respons DPR RI Terkait Kinerja Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

Newswire
Jum'at, 05 Juli 2024 - 12:07 WIB
Sunartono
Respons DPR RI Terkait Kinerja Satgas Judi Online Bentukan Jokowi Judi online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menilai kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring alias judi online, sudah mulai menunjukkan keberhasilannya.

Beberapa hari setelah dibentuk,  satgas bentukan Presiden Jokowi itu memblokir 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online. Aktivitas terlarang itu, kata dia, melibatkan berbagai profesi, termasuk aparatur penegak hukum, pegawai negeri, tentara, sampai wartawan.

Advertisement

"Pemberantasan judi online mesti ada sinergi. Komunikasi dan ketegasan dari Satgas jangan hanya menangkap pelaku judi, tapi juga mafia besarnya," kata Adde dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa satgas tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Selain itu, menurutnya pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Legislator itu juga mendorong pemerintah untuk terus memantau situs-situs yang jika terindikasi menjadi ruang judi online. Jika ditemukan, dia meminta kepada pemerintah agar langsung menutup situs tersebut. "Berdasarkan data dari PPATK, aliran dana judi online sangat fantastis," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, melansir pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan

Gunungkidul
| Minggu, 24 November 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement