Advertisement
ASN Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada, Bawaslu: Jangan Mengulangi Kesalahan
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024 sebagaimana di 2020. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Pasalnya, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
Advertisement
"Ada 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait dengan politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Palsu Atas Nama Dishub Kota Jogja Beredar, Satu Korban Melapor
Dia pun menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut. Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," ujarnya.
Maka bersama-sama Sentra Gakkumdu, Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.
Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPUPRKP Gunungkidul Perluas Taman Kuliner, Tambah 50 Kios Baru
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- DPR Setujui 8 Anggota Baznas 2025-2030
- BMKG: Hujan di DIY Masih Tinggi hingga April 2026
- Tanpa Botol Plastik, Kemendikdasmen Terapkan Green Meeting
- Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
- OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
- Imlek 2026, Pasar Gede Solo Berselimut Lampion
- Kemenhub Siapkan Pengemudi Aman untuk Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement



