Advertisement
Dosen Universitas Mataram Terbukti Mencabuli Beberapa Mahasiswa
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Dosen Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat, berinisial AW, dipecat sebagai tenaga pendidik setelah terbukti berbuat cabul terhadap sejumlah mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKN) Unram Joko Jumadi di Mataram, Jumat, menjelaskan tindakan pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Advertisement
"Jadi, keputusan ini (pemecatan) merupakan hasil investigasi Satgas PPKS Unram dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang juga telah mengakui perbuatannya," kata Joko, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan keputusan pemecatan ini merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Pemain Judi Online di Indonesia adalah Anak-Anak di Bawah 10 Tahun
"Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan," ujarnya.
Satgas PPKS Unram menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan mahasiswi yang menjadi korban dengan jumlah tiga orang. "Laporan kami terima 30 Mei 2024. Dari laporan itu, kemudian kami melakukan investigasi," ucap dia.
Dalam rangkaian investigasi, Satgas PPKS Unram turut memeriksa korban dan oknum dosen tersebut secara psikologis.
Satgas PPKS juga memberikan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram. Ada juga sejumlah saksi yang berasal dari kalangan alumni. Joko mengatakan alumni ini sebatas memberikan informasi perbuatan cabul oknum dosen tersebut.
Dari rangkaian investigasi terungkap bahwa korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum dosen tersebut tercatat ada yang terjadi pada 2010.
"Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya (korban) sebatas informasi ke kami," ujarnya.
Oknum dosen itu melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi.
"Bimbingan skripsi kepada korban ini berlangsung di ruangan si oknum dosen. Karena tidak ada orang lain di ruangan itu, tidak ada CCTV, jadi oknum dosen ini dengan leluasa berbuat, sebatas perbuatan cabul saja, tidak ada persetubuhan," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
- Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Stabil di Tengah Geopolitik Global
- Puncak Arus Balik Bandara YIA Tembus 16 Ribu Penumpang Hari Ini
Advertisement
Advertisement







