Advertisement
Dipanggil MKD, Ketua MPR Bambang Soesatyo Mangkir
![Dipanggil MKD, Ketua MPR Bambang Soesatyo Mangkir](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/20/1178588/ketua_mpr_bamsoet.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Namun Bamsoet tidak memenuhi panggilan tersebut.
MKD memanggil Bamsoet terkait perkara klaimnya bahwa semua partai politik setuju atas amandemen UUD 1945. Berdasarkan surat DPR no. 251/PW.09/06/2024 yang ditandatangani oleh Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Bamsoet dijadwalkan hadir di Ruang MKD untuk hadiri sidang pada Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Meski demikian, Adang mengungkap bahwa Bamsoet telah mengirimi surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Bamsoet mengaku berhalangan hadir karena jadwal yang padat.
"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ujar surat Bamsoet dibacakan oleh Adang di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet sendiri diadukan oleh Muhammad Azhari ke MKD pada 6 Juni 2024. Pengadu menduga Bamsoet lakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua fraksi partai politik menyetujui amandemen UUD 1945. Bamsoet, lanjutnya, juga memastikan siap melakukan amendemen dan sedang menyiapkan peraturan peralihan. Pernyataan itu disampaikan elite politisi Golkar itu kepada media.
Sebelumnya, Bamsoet memang membuka peluang amandemen UUD 1945, dengan salah satu tujuan untuk mengkaji pemilihan umum (pemilu) langsung oleh rakyat. Bamsoet mengaku sudah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk lakukan kajian terkait pemilu langsung sejak empat tahun lalu. Menurutnya, hasil semua kajiannya hampir sama.
BACA JUGA: Festival Upacara Adat 2024 Tanamkan Nilai Adiluhung di Masyarakat
"Hampir semua perguruan tinggi besar menyampaikan bahwa sistem pemilihan langsung yang kita anut hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Tapi kan ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi [UUD 1945]," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, lanjutnya, sisa masa kerja MPR periode 2019-2024 tidak lebih dari enam bulan lagi. Oleh sebab itu, Bamsoet menyatakan amandemen UUD 1945 tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menyatakan MPR periode ini hanya akan memberikan rekomendasi kepada lembaga perwakilan rakyat tertinggi yang akan datang agar lakukan kajian secara menyeluruh tentang konstitusi alias UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/07/1180486/jemaah-haji-ilustrasi-freepik.jpg)
Jemaah Haji Asal Bantul Mulai Dipulangkan Secara Bertahap, 3 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menko PMK: Izin Pengiriman Daging Dam Petugas dan Jemaah Haji Sudah Siap
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- Pengolahan Sampah, Mataram Punya TPST Modern Bisa Dicontoh Wilayah Lain
- Harga Obat Mahal, Pemerintah Diminta Intervensi
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Pemantauan Aktivitas Judi Online Disebut Efektif lewat RT dan RW
- Pembangunan IKN Dihentikan Sementara hingga 17 Agustus
Advertisement
Advertisement