Advertisement
Dipanggil MKD, Ketua MPR Bambang Soesatyo Mangkir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Namun Bamsoet tidak memenuhi panggilan tersebut.
MKD memanggil Bamsoet terkait perkara klaimnya bahwa semua partai politik setuju atas amandemen UUD 1945. Berdasarkan surat DPR no. 251/PW.09/06/2024 yang ditandatangani oleh Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Bamsoet dijadwalkan hadir di Ruang MKD untuk hadiri sidang pada Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Meski demikian, Adang mengungkap bahwa Bamsoet telah mengirimi surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Bamsoet mengaku berhalangan hadir karena jadwal yang padat.
"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ujar surat Bamsoet dibacakan oleh Adang di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet sendiri diadukan oleh Muhammad Azhari ke MKD pada 6 Juni 2024. Pengadu menduga Bamsoet lakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua fraksi partai politik menyetujui amandemen UUD 1945. Bamsoet, lanjutnya, juga memastikan siap melakukan amendemen dan sedang menyiapkan peraturan peralihan. Pernyataan itu disampaikan elite politisi Golkar itu kepada media.
Sebelumnya, Bamsoet memang membuka peluang amandemen UUD 1945, dengan salah satu tujuan untuk mengkaji pemilihan umum (pemilu) langsung oleh rakyat. Bamsoet mengaku sudah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk lakukan kajian terkait pemilu langsung sejak empat tahun lalu. Menurutnya, hasil semua kajiannya hampir sama.
BACA JUGA: Festival Upacara Adat 2024 Tanamkan Nilai Adiluhung di Masyarakat
"Hampir semua perguruan tinggi besar menyampaikan bahwa sistem pemilihan langsung yang kita anut hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Tapi kan ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi [UUD 1945]," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, lanjutnya, sisa masa kerja MPR periode 2019-2024 tidak lebih dari enam bulan lagi. Oleh sebab itu, Bamsoet menyatakan amandemen UUD 1945 tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menyatakan MPR periode ini hanya akan memberikan rekomendasi kepada lembaga perwakilan rakyat tertinggi yang akan datang agar lakukan kajian secara menyeluruh tentang konstitusi alias UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Gondol Honda Milik Tetangga, Warga Sumatra Ditangkap Polisi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
- Menteri PU Targetkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Selesai di April 2027
- Baru 41 Persen Tanah Wakaf Terdaftar Secara Nasional, ATR BPN Lakukan Percepatan Sertifikasi
- Arus Balik Tahun baru 2025: Petugas Lakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
- OJK Minta Perbankan Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online
- 1.100 Bayi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza
- DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Advertisement
Advertisement