Dipanggil MKD, Ketua MPR Bambang Soesatyo Mangkir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Namun Bamsoet tidak memenuhi panggilan tersebut.
MKD memanggil Bamsoet terkait perkara klaimnya bahwa semua partai politik setuju atas amandemen UUD 1945. Berdasarkan surat DPR no. 251/PW.09/06/2024 yang ditandatangani oleh Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Bamsoet dijadwalkan hadir di Ruang MKD untuk hadiri sidang pada Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Meski demikian, Adang mengungkap bahwa Bamsoet telah mengirimi surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Bamsoet mengaku berhalangan hadir karena jadwal yang padat.
"Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ujar surat Bamsoet dibacakan oleh Adang di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet sendiri diadukan oleh Muhammad Azhari ke MKD pada 6 Juni 2024. Pengadu menduga Bamsoet lakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua fraksi partai politik menyetujui amandemen UUD 1945. Bamsoet, lanjutnya, juga memastikan siap melakukan amendemen dan sedang menyiapkan peraturan peralihan. Pernyataan itu disampaikan elite politisi Golkar itu kepada media.
Sebelumnya, Bamsoet memang membuka peluang amandemen UUD 1945, dengan salah satu tujuan untuk mengkaji pemilihan umum (pemilu) langsung oleh rakyat. Bamsoet mengaku sudah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk lakukan kajian terkait pemilu langsung sejak empat tahun lalu. Menurutnya, hasil semua kajiannya hampir sama.
BACA JUGA: Festival Upacara Adat 2024 Tanamkan Nilai Adiluhung di Masyarakat
"Hampir semua perguruan tinggi besar menyampaikan bahwa sistem pemilihan langsung yang kita anut hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Tapi kan ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi [UUD 1945]," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, lanjutnya, sisa masa kerja MPR periode 2019-2024 tidak lebih dari enam bulan lagi. Oleh sebab itu, Bamsoet menyatakan amandemen UUD 1945 tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menyatakan MPR periode ini hanya akan memberikan rekomendasi kepada lembaga perwakilan rakyat tertinggi yang akan datang agar lakukan kajian secara menyeluruh tentang konstitusi alias UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Batas Bahaya Erupsi Tujuh Kilometer, Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik dan Pijaran Api
Advertisement
Aturan Terbaru Mulai November 2024! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di DIY Wajib Pakai BPJS
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Batas Bahaya Erupsi Tujuh Kilometer, Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik dan Pijaran Api
- Lebanon Siap Mengajukan Pengaduan ke PBB Soal Penculikan Warganya oleh Israel
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Erupsi Gunung Lewotobi, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 9 Orang
- Pengelolaan Zakat Baznas Disebut Baik, Menag Malaysia: Harus Jadi Contoh
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Kamp Pengungsian Disambar Petir, 13 Anak Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement