Advertisement

Kementan Ungkap Penyebab Anjloknya Produksi Beras Nasional di 2023

Dwi Rachmawati
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:27 WIB
Sunartono
Kementan Ungkap Penyebab Anjloknya Produksi Beras Nasional di 2023 Beras / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap penyebab anjloknya produksi beras nasional pada 2023. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, penurunan produksi beras pada tahun 2023 disebabkan sejumlah persoalan.

Salah satunya akibat persoalan pupuk bersubsidi. Selain volume pupuk subsidi yang terbatas, aksesibilitas terhadap pupuk subsidi menjadi biang Kerok lainnya. Prihasto menyebut, ada sekitar 17-20% petani tidak bisa menggunakan Kartu Tani untuk menebus pupuk subsidi.

Advertisement

BACA JUGA : Awal Ramadan, Harga Beras di Kulonprogo Mulai Turun

Di sisi lain, ada sekitar 30 juta petani masyarakat desa hutan yang tidak menerima pupuk subsidi. Adapun, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi beras pada 2023 sebanyak 31,1 juta ton telah turun 440.000 ton dari produksi beras pada 2022 sebanyak 31,54 juta ton.

"Penurunan produksi beras pada 2023 sebesar 0,44 juta ton, salah satu penyebabnya terkait dengan ketersediaan dan aksesibilitas terhadap pupuk bersubsidi," ujar Prihasto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR-RI di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024).

Sejumlah upaya telah dilakukan Kementan mengatasi persoalan pupuk subsidi. Di antaranya dengan dikabulkannya penambahan alokasi subsidi pupuk dari 4,73 juta ton pada 2023, menjadi 9,55 juta ton pada 2024 dengan jumlah petani penerima mencapai 14,2 juta orang. 

Kementan mengeklaim bahwa revisi Permentan 10/2022 menjadi Permentan No.1/2024 menjadi solusi tata kelola pupuk yang lebih baik. Dalam beleid teranyar itu, Kementan menambahkan pupuk organik masuk ke dalam jenis pupuk bersubsidi bersama Urea, NPK, NPK khusus.

Selain itu, dalam aturan terbaru, petani harus tergabung dahulu ke dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar ke dalam e-RDKK yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Adapun, pendanaan petani penerima pupuk kini dievaluasi setiap empat bulan sekali dari sebelumnya hanya satu kali setahun.

BACA JUGA : Bos Bulog: HET Beras Tidak Memungkinkan Kembali Normal

Alokasi pupuk bersubsidi juga dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Penetapan alokasi e-RDKK dan perincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B. Adapun, untuk jenis komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. "Penebusan pupuk subsidi sekarang dapat menggunakan KTP atau Kartu Tani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

74 Rumah dan 1 Gedung di Bong Suwung Bakal Dibongkar PT KAI Daop 6

Jogja
| Sabtu, 28 September 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement