Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO
JMO Mobile.ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara masif untuk memberikan kemudahan kepada peserta.
Pekan Edukasi JMO yang digelar secara hybrid 10-14 Juni lalu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan aplikasi JMO ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan menjadi solusi saat peserta. "Selain dapat melakukan klaim, pengecekan saldo JHT, pendaftaran BPU, Pendaftaran Sertakan, Kartu Digital, co-marketing, para peserta juga bisa mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan lainnya," katanya, Jumat (14/6/2024).
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pula demo aplikasi JMO melalui smartphone masing masing peserta, sehingga peserta bisa langsung menggunakan aplikasi JMO secara langsung.
“Melalui JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat untuk menjadi peserta seperti suami atau istri, orang tua, saudara, ART, Driver, atau Satpam lingkungan sekitar agar dapat perlindungan, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan untuk manfaat JKK dan JKM, program ini disebut program “Sertakan” yang ada di JMO," ujar Rudi
Rudi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT, di mana pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui JMO. Sampai saldo JHT Rp 10 juta dan sudah melakukan pengkinian data, maka peserta cukup mengajukan klaim JHT menggunakan smartphone masing-masing.
“Kami juga menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, khususnya di DIY yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena salah satu timbulnya hak pengajuan klaim JHT adalah mencapai usia 56 tahun," ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- Garuda Muda Juara Piala AFF Futsal U-16 2025
- Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
- Resmi, PSIM Jogja Lepas Rafinha ke PSIS Semarang
- Kasus DBD di Sleman Turun Signifikan Sepanjang 2025, Nol Kematian
- Bali United vs Dewa United Berakhir Imbang Tanpa Gol di Dipta
- BIGHIT MUSIC Tindak Tegas Stalking dan Fitnah terhadap BTS
Advertisement
Advertisement




