Advertisement
1,14 Juta Anak di Indonesia Bekerja di Bawah Umur
Foto ilustrasi buruh. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga saat ini, setidaknya 1,14 juta anak di Indonesia menjadi pekerja di bawah umur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah dalam siaran mengenai Hari Antipekerja Anak Sedunia menjelaskan pekerja anak tersebut terkonfirmasi ketika mereka masuk dunia usaha sebagai tenaga kerja. Kemudian, lanjutnya, ada juga yang bekerja secara informal, misalnya menjadi anak jalanan atau pemulung.
Advertisement
"Bahkan, mohon maaf, di KPAI sendiri data mengenai anak yang dilacurkan itu cukup tinggi. Apalagi saat ini difasilitasi oleh pemanfaatan media ya. Ya saya harus sampaikan gitu, data-data prostitusi online di situ hampir 80 persen adalah usia anak," katanya, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Prostitusi Online Terungkap, 2 Gadis di Bawah Umur Dijual, Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Dia menjelaskan pekerjaan itu merupakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, yang memberikan dampak pada fisik dan psikis. Padahal, kata dia, dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 138, usia minimal anak boleh bekerja adalah 15 tahun.
Ai juga mengatakan dalam penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional, realita di daerah-daerah berbeda, dan banyak sekali orang tua yang turut menyuruh anak-anaknya untuk bekerja, karena merasa mendapatkan manfaat dari hal itu.
"Misalnya di Karawang, beberapa yang menjadi lumbung padi kita ketika musim panen, sekolah sepi itu. Karena semuanya berbondong-bondong untuk panen ke sawah gitu," ucapnya.
Baca Juga: TENAGA KERJA BANTUL : Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Hanya Ditegur, Ini Alasannya
Kemudian contoh lainnya, kata dia, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana anak-anaknya memanen tembakau.
Isu pekerja anak adalah isu yang multidimensi, kata dia, bukan hanya tentang ekonomi tetapi juga dalam pengasuhan serta pemenuhan hak-hak anak, sehingga kolaborasi menjadi kunci untuk menangani hal itu. Sebagai contoh, lanjutnya, pemerintah daerah (pemda) dapat berperan serta melalui Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).
Baca Juga: Jadi Operator Prostitusi Online dan Jual Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi
Ai menuturkan dalam 24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
"Di sini mengikat faktor-faktor, misalnya dunia usaha, dunia usaha juga harus sudah punya aturan, SOP, mekanisme bahkan di tingkat HRD bahwa usia yang memang layak masuk dalam tenaga kerjaan, tenaga kerja muda itu di atas usia anak, yaitu 18 tahun," katanya.
KPAI, lanjutnya, melakukan pengawasan bersama Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dan melihat masih adanya anak-anak yang terlibat dalam situasi tersebut. Sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh mereka, kata dia, adalah penarikan dari dunia kerja, remediasi, dan dikembalikan bekerja di tempat itu saat sudah dewasa.
Adapun untuk keluarga, kata dia, intervensinya adalah berupa penyadaran, edukasi, serta peningkatan kualitas dalam pengasuhan.
"Kita bisa bayangkan kalau di level sekolah pemerintah daerah, misalnya, sudah mengajak semua pihak, tetapi di keluarganya malah masih memperlakukan anak-anak kita ini untuk membantu dapurnya, membantu saat misalnya panen, dan lain sebagainya," kata Ai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






