Verifikasi LP2B Tembus 86,08 Persen, ATR BPN Kejar Target 87 Persen
Verifikasi LP2B nasional mencapai 86,08 persen. ATR/BPN menargetkan angka 87 persen rampung tahun ini, lebih cepat dari target 2029.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, MATARAM—Aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) merusak ekosistem laut. Kasus ini pun diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri terkait dengan adanya potensi kerugian negara.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria saat ditemui di Lombok Barat, Senin, mengatakan pihaknya menelusuri hal tersebut dengan melakukan supervisi terhadap informasi yang berkembang di lapangan.
"Apakah ada pelanggaran lingkungan, kelautan, atau ada tindak pidana korupsi di sana? Nanti kami lihat," kata Dian, Senin (10/6/2024).
Sebagai bentuk upaya menelusuri indikasi pidana, ia mengatakan KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung, terkait mekanisme pengelolaan air di Gili Trawangan maupun Gili Meno, dan Gili Air.
BACA JUGA: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
"Jadi, apakah benar-benar negara kuasai tidak? Jangan sampai suplai air bersih di gili ini, negara malah tidak dapat apa-apa," ujarnya.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), pada Kamis (6/6), memasang spanduk di kawasan PT TCN yang melarang sementara aktivitas pengeboran.
Atas penghentian sementara tersebut, PSDKP yang memiliki kewenangan penyidikan meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.
Adapun pertimbangan PSDKP bersama BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Verifikasi LP2B nasional mencapai 86,08 persen. ATR/BPN menargetkan angka 87 persen rampung tahun ini, lebih cepat dari target 2029.
Daftar harga motor listrik Agustus 2026 menunjukkan persaingan ketat. Polytron, ALVA, VinFast, hingga Honda menawarkan harga dan promo menarik.
Pada momentum kemerdekaan tersebut, Harda mengajak masyarakat sejenak melangkah mundur melintasi lorong waktu untuk mengingat detik-detik kemerdekaan.
Juergen Klopp resmi memulai tugas sebagai pelatih Timnas Jerman dan langsung menyiapkan langkah membangun kembali Die Mannschaft.
Sedikitnya tujuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunungkidul bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia ke-81.
Bali United resmi merekrut Jay Herdman dari Calvary FC. Putra pelatih Timnas Indonesia John Herdman itu menjadi rekrutan keenam musim 2026.